Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kecelakaan
di jalan raya dapat diakibatkan berbagai faktor antara lain fasilitas
umum (fasum) yang rusak seperti jalan berlubang serta tidak ratanya
penutup saluran air.
Warga DKI Jakarta yang mengalami kecelakaan akibat
fasilitas umum yang rusak tersebut, sebenarnya dapat menuntut instansi
terkait.
"Masyarakat boleh menuntut ke penyelenggara jalan dalam
hal ini Dinas PU, kalau celaka akibat fasum," ujar Direktur Lalu Lintas
Polda Metro Jaya, Kombes Pol Royke Lumowa, Selasa (07/12/2010).
Royke
mengungkapkan aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang No 22 Tahun
2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pasal 24 ayat (1) UU
No 22 Tahun 2009 berbunyi Penyelenggara jalan wajib segera dan patut
untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan
lalu lintas.
Begitu pula jika jalan yang sudah rusak itu tidak
kunjung diperbaiki, masyarakat dapat menuntut sesuai dengan ketentuan
Pasal 24 ayat (2) yang berbunyi; Dalam hal belum dapat dilakukan
perbaikan jalan yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak
untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Jika fasum
rusak tersebut mengakibatkan pengguna jalan terluka, penyelenggara jalan
dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum (PU) dapat dikenakan pidana.
Sesuai
dengan ketentuan pidana Pasal 273 ayat (1) berbunyi 'setiap
penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan
yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sebagaimana yang
mengakibatkan pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan
dan atau kerusakan kendaraan dan atau barang dipidana dengan penjara
paling lama 5 bulan atau denda paling banyak Rp 12 juta.
Pasal
273 ayat (2): Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud ayat (1)
mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dnegan pidana paling lama satu
tahun dan atau denda paling banyak Rp 24 juta.
Pasal 273 ayat
(3): Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 tahu atau denda paling banyak Rp 120 juta.
Pasal
273 ayat (4): Penyelenggara yang tidak memberi tanda atau rambu pada
jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksdu Pasal 24 ayat
(2) dipidana dengan pidana penjra paling lama 6 bulan atau denda paling
banyak Rp 1,5 juta.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya
mencatat sedikitnya ada 53 titik jalan yang berlubang di antarnya
antaranya di Jalan Bandar Kemayoran, Jakarta Pusat, Jalan Gatot Subroto
Jakarta Selatan dan Jalan Dewi Sartika, Jakarta Timur. Pengendara
diharapkan berhati-hati bila melintasi tempat tersebut.
Sedangkan
penutup saluran air yang tidak rata di antaranya terdapat di Jalan
Menteng Raya, Jalan MH Thamrin dan Jalan Sam Ratulangi. Penutup saluran
air tersebut menjorok ke dalam hingga kedalaman 10 centimeter dan tidak
rata dengan aspal.
Warga Bisa Tuntut Dinas PU Bila Fasilitas Umum Rusak
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan