TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini,
Senin (20/12/2010), menggeledah rumah dinas Walikota Bekasi, Mochtar
Muhammad, dalam kaitan penyidikan kasus dugaan korupsi APBD Bekasi tahun
2010, dan suap Piala Adipura.
Rumah Mochtar digeledah oleh penyidik KPK terletak di Jl Jenderal Ahmad Yani no 1, Bekasi Selatan, pada pukul 11.00 Wib.
"Iya benar ada penggeledahan," tutur pimpinan KPK, Haryono Umar saat dihubungi wartawan, Senin siang.
Mochtar Muhammad, Walikota Bekasi telah ditetapkan oleh KPK menjadi
tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan APBD Pemkot Bekasi tahun
2010.
Ia juga dituding terlibat dalam upaya suap terhadap diperolehnya Piala Adipura oleh Pemkot Bekasi, di tahun 2010.
Mochtar diketahui juga sudah ditahan oleh KPK di Rutan Salemba.
KPK menyangkakan Mochtar telah melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3
dan atau pasal 5 ayat (1) atau pasal 12 huruf e atau huruf f, Pasal 13
jo pasal 15 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi.
KPK Geledah Rumah Dinas Walikota Bekasi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan