Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Polda Banten menetapkan jemaat Ahmadiyah bernama Deden Sudjana sebagai tersangka kasus penyerangan di Cikuesik, Pandeglang, Banten. Penyidik menetapkan Deden sebagai tersangka sejak Selasa (1/3) kemarin, setelah melakukan pemeriksaan terhadap Deden yang masih dalam proses pemulihan akibat luka pascainsiden itu.
"Penyidik Polda Banten telah menetapkan saudara Deden Sudjana itu menjadi tersangka," kata Kabag Penum Polri Kombes Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (3/3/2011).
Deden yang berada di rumah Ismail Suparman sebelum insiden, diduga sebagai orang yang melakukan penghasutan dan melawan petugas saat diajak keluar dari rumah sebelum terjadi insiden. Karenanya, dia dijerat Pasal 160 tentang penghasutan dan Pasal 212 KUHP tentang melakukan perlawanan kepada petugas.
Penyidik juga masih terus mendalami kasus ini untuk mengenakan undang-undang darurat terhadap Deden, karena kepemilikan senjata.
Karena masih dalam proses pemulihan dan pemeriksaan belum tuntas, Deden belum bisa dilakukan penahanan. "Jika yang bersangkutan telah sembuh total, pemeriksaan dalam kapasitas tersangka ini akan dituntaskan," jelasnya.
Selain barang bukti, penetapan tersangka kepada Deden juga berdasarkan pengakuan saksi dari jemaat Ahmadiyah lainnya.
Dengan ditetapkannya Deden Sudjana sebagai tersangka, maka total tersangka menjadi 13 orang. Sebanyak 12 tersangka lain adalah dari pihak warga yang menyerang.(*)
Jemaat Ahmadiyah Deden Resmi Tersangka
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Juang Naibaho
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan