News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengurus PSSI Diserang

Inilah Nama-nama Penyerang Mobil Andi Darussalam

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Prawira
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Direktur PT Liga Indonesia Andi Darusalam, Sekjen PSSI Nugraha Besoes, Ketua PSSI Nurdin Halid, dan Anggota Komite Eksekutif PSSI Togar Manahan Nero (kiri ke kanan), memberikan keterangan pada wartawan terkait penundaan Kongres PSSI, di Kantor Badan Liga Indonesia, Kuningan, Jakarta, Senin (28/2/2011). Kongres yang sedianya digelar pada 26 Maret mendatang terpaksa ditunda karena tidak adanya calon ketua umum setelah Komite banding menggugurkan semua calon yang akan maju.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -
Anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya ternyata mengamankan 11 orang yang diduga terlibat dalam penyerangan kendaraan Andi Darussalam. Sebelumnya polisi sempat menyebutkan telah mengamankan 12 orang.

"Petugas mengamankan 11 orang dalam kejadian itu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Baharudin Djafar di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (4/3/2011)malam.

Baharudin menyebutkan 11 orang yang diamankan petugas, yakni berinisial TH, MK, DT, AT, KY, RT, RR, OF, RT, RH dan AHM. Dirinya mengatakan sekelompok orang itu datang dan berbaur pada masyarakat di sekitar kantor KONI. Saat pertemuan antara pihak KONI dengan jajaran PSSI selesai, mereka menggelar jumpa pers.

"Setelah pertemuan selesai, kendaraan Pak Andi dihadang oleh sekelompok orang yang datang menggebrak dan merusak lampu spion," kata Baharudin.

Melihat kejadian tersebut, aparat yang bertugas kemudian mengamankan situasi dan memberikan tembakan peringatan dua kali ke udara. Para pelaku yang diamankan tidak terkena luka tembak.

Perwira menengah itu mengatakan saat ini masih mendalami motif penyerangan tersebut. "Mereka kini diamankan di reserse mobil," katanya.

Petugas juga mengamankan kendaraan Andi Darussalam Tabusala untuk dijadikan barang bukti. Petugas juga masih mencari barang bukti lainnya.

Baharudin menjelaskan ke-11 orang itu dijerat dengan pasal 170 junto 335 yakni menyerang barang atau orang dimuka umum dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. Ketika ditanyakan apakah Andi Darussalam yang berada di dalam kendaraan itu mengalami luka, Baharudin mengatakan pengurus PSSI itu dalam keadaan sehat. "Alhamdulilah tidak apa-apa," ujarnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini