News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sopir Angkot Pukuli Pacar Istri Hingga Tewas

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Malam tadi, Minggu (24/04/2011), sekitar pukul 19.00 WIB, Wasito (39), tiba-tiba dikagetkan kedatangan Aryono (23), supir angkot KWK 25 jurusan Pondok Kopi-Pulogadung beserta dua rekannya, di kamar kontrakannya di Kampung Jembatan, Cakung, Jakarta Timur, sambil menuduh pegawai konveksi itu telah berselingkuh dengan istri sang supri yang bernama Elly Ernawati (23).

Belum sempat Wasito memberikan penjelasan, tangan sang supir angkot keburu meraih kepala Aryono yang langsung ditempelkan ke tembok. Belum sempat ia memberikan penjelasan, tinju Wasito yang tengah terbakar api cemburu keburu mendarat di wajahnya.

Eko Saputra (28), salah seorang tetangga korban yang sempat menyaksikan kejadian tersebut menjelaskan, bahwa usai menganiaya korban di kamarnya, pelaku dan rekan-rekannya pun menyeret korban dari kamarnya yang terletak di lantai dua ke bawah.

"Sambil dipukulin Wasito diseret ke bawah, kita tadinya mau bantu, tapi sama yang mukulin kita dilarang, katanya ini masalah keluarga," katanya.

Sesampainya dibawah, Wasito terus dipukuli pelaku, hingga korban terkencing dicelana lalu tak sadarkan diri. Menyaksikan hal tersebut, wargapun segera membekuk para pelaku, lalu mengkeroyoknya hingga babak belur.

"Tapi dua orang berhasil kabur, cuma satu aja," katanya.

Dalam perjalanan ke Rumah Sakit Pondok Kopi, Wasito akhirnya menghembuskan nafas terakhir, sebelum ia berhasil mendapatkan pertolongan. Wasito mendapatkan luka sobek dikening, bibir atas dan bawah yang pecah, serta luka memar di pipi.

Kasie Humas Polsek Cakung, Ipda Sutrisno, menjelaskan bahwa kepada petugas pelaku mengaku kesal dengan korban karena diketahui korban berpacaran dengan istri yang sudah satu tahun pisah ranjang dengannya.

"Pelaku mengaku sudah mengetahui lama Elly berpacaran dengan korban, pelaku mengaku kesal dengan hal itu," katanya.

Menurut Sutrisno, namun pernyataan tersebut disangkal oleh sang istri, yang merasa sudah diceraikan karena sudah setahun tidak dinafkahi lahir dan batin.

Atas perbuatannya, Aryono dijerat dengan pasal 351 KUHP mengenai penganiayaan, hingga menyebabkan kematian.Dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini