TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Malam tadi, Minggu (24/04/2011), sekitar
pukul 19.00 WIB, Wasito (39), tiba-tiba dikagetkan kedatangan
Aryono (23), supir angkot KWK 25 jurusan Pondok Kopi-Pulogadung beserta
dua rekannya, di kamar kontrakannya di Kampung Jembatan, Cakung, Jakarta
Timur, sambil menuduh pegawai konveksi itu telah berselingkuh dengan
istri sang supri yang bernama Elly Ernawati (23).
Belum sempat Wasito memberikan penjelasan, tangan sang supir angkot
keburu meraih kepala Aryono yang langsung ditempelkan ke tembok. Belum
sempat ia memberikan penjelasan, tinju Wasito yang tengah terbakar api
cemburu keburu mendarat di wajahnya.
Eko Saputra (28), salah seorang tetangga korban yang sempat menyaksikan
kejadian tersebut menjelaskan, bahwa usai menganiaya korban di
kamarnya, pelaku dan rekan-rekannya pun menyeret korban dari kamarnya
yang terletak di lantai dua ke bawah.
"Sambil dipukulin Wasito diseret ke bawah, kita tadinya mau bantu, tapi
sama yang mukulin kita dilarang, katanya ini masalah keluarga," katanya.
Sesampainya dibawah, Wasito terus dipukuli pelaku, hingga korban
terkencing dicelana lalu tak sadarkan diri. Menyaksikan hal tersebut,
wargapun segera membekuk para pelaku, lalu mengkeroyoknya hingga babak
belur.
"Tapi dua orang berhasil kabur, cuma satu aja," katanya.
Dalam perjalanan ke Rumah Sakit Pondok Kopi, Wasito akhirnya
menghembuskan nafas terakhir, sebelum ia berhasil mendapatkan
pertolongan. Wasito mendapatkan luka sobek dikening, bibir atas dan
bawah yang pecah, serta luka memar di pipi.
Kasie Humas Polsek Cakung, Ipda Sutrisno, menjelaskan bahwa kepada
petugas pelaku mengaku kesal dengan korban karena diketahui korban
berpacaran dengan istri yang sudah satu tahun pisah ranjang dengannya.
"Pelaku mengaku sudah mengetahui lama Elly berpacaran dengan korban, pelaku mengaku kesal dengan hal itu," katanya.
Menurut Sutrisno, namun pernyataan tersebut disangkal oleh sang istri,
yang merasa sudah diceraikan karena sudah setahun tidak dinafkahi lahir
dan batin.
Atas perbuatannya, Aryono dijerat dengan pasal 351 KUHP mengenai
penganiayaan, hingga menyebabkan kematian.Dengan hukuman maksimal 7
tahun penjara.
Sopir Angkot Pukuli Pacar Istri Hingga Tewas
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan