News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tommy Soeharto Digugat Ahli Waris Lahan Goro Rp 211 M

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tommy Soeharto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hutomo Mandala Putra yang akrab disapa Tommy Soeharto, putra mantan Presiden Soeharto, digugat Perdata oleh Nazarwan Chandra. Tommy dituduh menguasai sebidang tanah bekas pusat perkulakan Goro yang terletak di Jalan Raya Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Sidang perdana gugatan perdata tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (26/5/2011) hari ini.

Pengacara Nazarwan, Manson Lumbanraja mengatakan penggugat meminta ganti rugi material dan immateril sebesar Rp 211,236 miliar atas perbuatan Tommy dan tergugat lainnya.

"Kami minta hakim menyatakan Tommy Cs. telah melawan hukum," kata Manson.

Selain putra bungsu Soeharto itu, Nazarwan juga menggugat pihak lainnya yakni Direktur Utama PT Humpuss Irvan Yusrizal Gading, notaris Siti Pertiwi Henny Shidki, PT Sekar Artha Sentosa, PT Putra Indonesia Bersama, PT Hutama Karya, Kepala Suku Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan Jakarta Selatan dan Badan Pertahanan Kota Administrasi Jakarta Selatan.

Nazarwan Chandra juga mewakili 365 orang ahli waris lahan yang tergabung dalam  Yayasan Al-Djamien. Nazarman menyatakan lahan di Jalan Raya Pasar Minggu sebagai miliknya. Nazarwan memiliki sertifikat tanah EV 6418 atas nama Koero Alimoedien dan ahli warisnya.

Dia juga mengklaim pihaknya belum pernah sekalipun mengalihkan hak kepemilikan lahan tersebut kepada pihak lain termasuk berpindah tangan. Nazarwan menegaskan sertifikat tanah atas lahan yang sama dengan nama orang lain telah dibatalkan oleh PN Jakarta pada 22 Juli 1988.

Namun entah mengapa saat ini di atas lahan seluas 28.748 meter persegi telah dibangun apartemen yang diberi nama Niffaro Apartment. Pemilik proyek itu adalah PT Sekar Artha Sentosa dan PT Putra Indonesia Bersama. Sementara kontraktornya adalah PT Hutama Karya.

Sekar Artha dan Putra Indonesia disinyalir sebagai perusahaan Tommy. Manson beralasan alamat kedua perusahaan tersebut sama dengan alamat Tommy.

Pengacara Tommy Soeharto,  Ferry Firman Nurwahyu, mengaku sudah mendapatkan laporan gugatan tersebut. Namun pengacara yang mendampingi Tommy dalam kasus melawan Garuda Indonesia itu mengaku belum mengetahui menjadi kuasa hukum perusahaan Tommy yang mana dalam kasus ini.

"Saya sedang konsolidasi terlebih dahulu dengan pihak-pihak tergugat. Senin saya akan memberitahu mewakili pihak tergugat yang mana. Saya akan beri statement kalau sidang sudah dibuka dan semua tergugat sudah hadir," kata Ferry saat dihubungi wartawan.

Sidang perdana hari ini ditunda karena empat tergugat tidak datang. Ketua Majelis Hakum Yonisman akhirnya memutuskan sidang ditunda selama satu bulan. Sidang akan dilanjutkan pada 23 Juni 2011 untuk memberi waktu bagi pihak tergugat untu menyiapkan kelengkapan dokumen.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini