TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, menyampaikan bahwa penyegelan rumah doa jemaat Persekutuan Oikoumene Umat Kristen (POUK) Tesalonika di Teluknaga, Kabupaten Tangerang, telah dibuka.
Pigai mengatakan, Kementerian HAM telah memberikan perhatian khusus terhadap kasus tersebut melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Banten.
"Kementerian HAM sudah memberi perhatian terhadap kasus tersebut, ya kantor wilayah Banten setelah koordinasi dengan berbagai kelompok dan sudah dilakukan buka segelnya," kata Pigai dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Pigai mengapresiasi perhatian yang diberikan oleh legislatif terhadap isu kebebasan beragama dan tempat ibadah.
Menurutnya, perhatian tersebut merupakan bentuk empati dan kepedulian terhadap sesama warga bangsa.
Baca juga: Stafsus Menag: Segel Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Teluknaga, Tangerang Dibuka Kembali
"Ya, mungkin informasi yang paling terakhir mungkin belum sampai dilaporkan ke Bapak, tapi saya apresiasi perhatian Bapak. Tidak masalah karena itu merupakan bagian dari empati, simpati, peduli dari Bapak terhadap bangsa Bapak, bangsanya sendiri," tegasnya.
Namun, ia memastikan bahwa persoalan penyegelan tersebut kini telah tuntas melalui upaya koordinasi yang dilakukan jajarannya di daerah.
"Jadi tapi usaha kita sudah lakukan dan sudah membuka penyegelan di jemaat apa namanya? Tesalonika ya di Banten. Sudah. Kalau itu sudah selesai," tegas Pigai.
PGI Minta Pemerintab Jamin Kebebasan Beribadah
Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) mendesak pemerintah memastikan perlindungan terhadap kebebasan beragama.
Pernyataan ini muncul setelah terjsdi penyegelan tempat ibadah jemaat Persekutuan Oikoumene Umat Kristen Tesalonika di Teluknaga, Kabupaten Tangerang usai ibadah Jumat Agung pada Jumat (3/4/2026)
Sekretaris Eksekutif Bidang Keadilan dan Perdamaian PGI, Etika Saragih, menilai negara harus hadir menjamin rasa aman bagi seluruh warga negara untuk menjalankan ibadah tanpa diskriminasi.
“Mendesak pemerintah untuk mewujudkan jaminan rasa aman dalam beribadah bagi seluruh penganut agama dan kepercayaan tanpa kecuali," kata Etika dalam keterangannya, Minggu (5/4/2026).
"Serta memastikan tidak ada tindakan serupa yang menghambat hak fundamental warga negara," sambungnya.
PGI juga mengingatkan aparat negara agar tidak terpengaruh tekanan kelompok tertentu dalam menangani persoalan tempat ibadah.
“Meminta aparat negara untuk tidak tunduk pada tekanan kelompok tertentu, tetapi berdiri tegak sebagai pelindung seluruh warga negara tanpa diskriminasi," tutur Etika.
Baca tanpa iklan