News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perkosaan di Angkot

Sopir Angkot di Depok Wajib Berseragam

Editor: Yudie Thirzano
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Untuk mengurangi potensi terulangya pemerkosaan dan perampokan di dalam angkot di Kota Depok, rencananya seluruh sopir angkot diwajibkan mengenakan seragam dan kartu pengenal.

Hal tersebut dituturkan oleh Kepala Dinas perhubungan, Dindin Djaenudin, Usai menyambangi korban pemerkosaan di angkot M-26, RS (40), di RS Bhayangkara Tk 1 RS Soekanto, Kramatjati, Jakarta Timur, Senin (19/12/2011),

"Sekarang sedang dilakukaan pendataan, untuk pengemudi kendaraan umum akan menggunakan seragam dan tanda pengenal," katanya.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa pihaknya juga tengah melakukan penelusuran, mengapa angkot M-26 Jurusan Kampung Melayu - Bekasi itu bisa melintas dan mengambil penumpang di kota Depok.

Ia juga mengatakan bahwa setidaknya ada 2.896 angkot yang izinnya dikeluarkan pemkot Depok.

Untuk angkot yang beroperasi di Kota Depok namun izinya tidak dikeluarkan Pemkot, atau dikeluarkan oleh Pemda DKI mau pun Kementerian Perhubungan, jumlahnya mencapai 3.500 unit.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini