News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Natal dan Tahun Baru 2012

Pawai Naik Kendaraan Terbuka, Kendaraan Ditahan 10 hari

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Yudie Thirzano
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Baharudin Djafar, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak kepolisian akan menindak tegas masyarakat yang pawai di malam Tahun Baru menggunakan kendaraan bak terbuka dengan sangsi penahanan kendaraan 10 hari di kantor polisi.

Hal ini diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Baharudin Djafar Selasa (27/12/2011) di Mapolda Metro Jaya. "Polisi tak akan melakukan penindakan secara administasi, dengan menahan surat- surat kendaraan atau lisensi pengemudinya. Namun akan langsung membawa kendaraan ke kantor polisi sebagai barang bukti pelanggaran," papar Baharudin.

Tidak hanya angkutan bak terbuka, Baharudin mengaku pihaknya  juga akan menindak tegas angkutan umum dan metromini yang mengangkut rombongan penumpang hingga di atap  kendaraan. "Naik di atas atap kendaraan itu membahayakan keselamatan. Jadi kami akan tindak tegas semuanya," ucap Baharudin.

Selain itu Baharudin juga menghimbau  rombongan jamaah yang akan melaksanakan Tabligh Akbar untuk menyambut tahun baru tidak naik kendaraan di atas atap angkutan umum dan sebagainya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini