Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak kepolisian akan menindak tegas masyarakat yang pawai di malam Tahun Baru menggunakan kendaraan bak terbuka dengan sangsi penahanan kendaraan 10 hari di kantor polisi.
Hal ini diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Baharudin Djafar Selasa (27/12/2011) di Mapolda Metro Jaya. "Polisi tak akan melakukan penindakan secara administasi, dengan menahan surat- surat kendaraan atau lisensi pengemudinya. Namun akan langsung membawa kendaraan ke kantor polisi sebagai barang bukti pelanggaran," papar Baharudin.
Tidak hanya angkutan bak terbuka, Baharudin mengaku pihaknya juga akan menindak tegas angkutan umum dan metromini yang mengangkut rombongan penumpang hingga di atap kendaraan. "Naik di atas atap kendaraan itu membahayakan keselamatan. Jadi kami akan tindak tegas semuanya," ucap Baharudin.
Selain itu Baharudin juga menghimbau rombongan jamaah yang akan melaksanakan Tabligh Akbar untuk menyambut tahun baru tidak naik kendaraan di atas atap angkutan umum dan sebagainya.