TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah petugas Suku Dinas (Sudin) Peternakan dan Perikanan Jakarta Selatan, menertibkan sejumlah kandang burung dara, di kediaman Husin (50), di Jalan Tebet Dalam VI, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (10/01/2012).
Sejumlah kandang burung yang terbuat dari triplek, dan diletakan di atap rumah itu langsung dibawa petugas, untuk kemudian dimusnahkan. Sedangkan dua pasang burung dara penghuni kandang tersebut langsung kabur.
kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian, Sudin Peternakan dan Perikanan, Nurhasan, saat ditemui di lokasi penertiban mengatakan bahwa kegiatan tersebut adalah kegiatan rutin dari Sudin, yang dilakukan setidaknya dua kali dalam satu minggu.
"Penertiban kali ini juga dalam rangka menanggapi pelaporan warga, mengenai kandang burung," katanya.
Ia berkilah, bahwa penertiban ini sesuai dengan peraturan daerah nomor 4 tahun 2007, mengenai peredaran daging unggas. Selain itu juga untuk mengantisipasi virus flu burung.
Hari ini, menurutnya sudah dua tempat yang ditertibkan, yakni sejumlah kandang burung milik warga di kawasan Jatipadang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, dan di kediaman Husin.
"Warga yang ingin unggasnya ditertibkan, bisa melapor ke kelurahan masing-masing, dan tidak akan dikenakan biaya," tambahnya.
Operasi penertiban tersebut, menurutnya akan menyasar unggas seperti ayam kampung, itik, entok, burung puyuh dan burung dara, terutama yang tidak memiliki izin.
Husin, saat ditemui pada kesempatan yang sama mengatakan bahwa ia sangat senang dengan tindakan tegas pemerintah. Pasalnya putranya yang berumur 20 tahun pemilik burung-burung tersebut, sudah berulang kali diingatkan, namun tidak juga mengindahkan anjuran Husin.
"Akhirnya saya laporkan saja sekalian, biar diteribkan, jadi anak saya tidak bisa mengelak," katanya.
Kesal dengan Hobi Anak, Laporkan Kandang Burung Dara
Baca Selanjutnya:
Dugaan Penyebab Kecelakaan Beruntun 8 Kendaraan di Slipi Jakbar, 1 Orang Meninggal
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger