News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Xenia Hantam Pejalan Kaki

Ekstasi dan Alkohol Ganggu Kesadaran

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ekstasi maupun alkohol bisa menurunkan kewaspadaan dan mengganggu pengaturan jarak pandang. Efek dua zat adiktif itu terasa sampai 24 jam setelah dikonsumsi.

Menurut dokter ahli kesehatan jiwa, Danardi Sosrosumihardjo dari Klinik Iqoni Rumah Sakit Premier Jatinegara, pengaruh itu mungkin yang memicu terjadinya kecelakaan di Jalan M Ridwan Rais, Jakarta Pusat, yang menewaskan sembilan korban jiwa.

Dari keterangan polisi, Apriani Susanti, pengemudi mobil yang menabrak para pejalan kaki, Minggu (22/1/2012), mengonsumsi pil ekstasi bersama tiga temannya yang juga berada di dalam kendaraan itu Minggu dini hari. Sebelumnya, Sabtu malam, mereka minum bir dan wiski.

Menurut Danardi, pemakaian alkohol bersama ekstasi menimbulkan efek saling menguatkan. Kalaupun yang mengonsumsi tidak ambruk atau tertidur, kesadaran mereka terganggu.

”Pengguna ekstasi maupun alkohol terganggu kesadarannya serta kemampuan mengukur jarak,” katanya.

Menurut situs www.drinkaware.co.uk, alkohol adalah salah satu penyebab utama kecelakaan lalu lintas. Alkohol bersifat depressant sehingga memengaruhi kerja otak. Konsumsi alkohol mengganggu penilaian dan pertimbangan, memperlambat reaksi, keseimbangan, dan koordinasi tubuh, jarak pandang dan pendengaran, serta kehilangan konsentrasi dan mengantuk.

Data menunjukkan, terjadi 460 kematian akibat pengemudi mabuk tahun 2007. Selanjutnya, ada 1.760 kasus luka serius dan 12.260 luka ringan. Catatan lain, mabuk menyebabkan kecelakaan di tempat kerja, di rumah, kebakaran, dan tenggelam.

Adapun ekstasi (3,4-methylenedioxymethamphetamine) memicu euforia, perasaan senang, meningkatkan energi dan stamina, serta menghilangkan kecemasan. Di luar kelebihan itu, sebagaimana halnya alkohol, ekstasi dilaporkan memengaruhi kesadaran, menimbulkan distorsi penglihatan dan pendengaran, serta halusinasi.

Karena efek itu, pengguna zat- zat tersebut tidak boleh mengemudikan kendaraan, mengoperasikan peralatan yang memerlukan kesadaran penuh, ataupun melakukan aktivitas yang bisa membahayakan dirinya maupun orang lain.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini