News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Xenia Hantam Pejalan Kaki

Polisi: Ancaman Hukuman Bagi Apriani Bisa Bertambah

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Prawira
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Apriani Susanti

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menanggapi pertanyaan masyarakat yang memertanyakan ringannya ancaman hukuman Apriani Susanti (29) yang hanya enam tahun.

Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Dwi Sigit Nurmantyas di Polda Metro Jaya Selasa (24/1/2012) menjelaskan tersangka bisa mendapatkan ancaman hukuman yang lebih berat, lantaran banyak pelanggaran yang dilanggar tersangka.

"Ya bisa saja hukumanya lebih dari enam tahun. Itu kan tergantung keputusan hakim, kami sebagai polisi hanya menerapkan pasal saja sementara keputusan ada pada hakim," terang Sigit.

Sigit menjelaskan ancaman hukuman yang bisa bertambah karena tersangka tidak dapat menunjukkan SIM dan STNK, dan juga mengkonsumsi narkoba serta menyebabkan banyak nyawa melayang.

Seperti diketahui ancaman enam tahun yang dikenakan pada tersangka ialah terkait pasal 310 Undang-undang Lalulintas no 22 tahun 2009.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini