News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Xenia Hantam Pejalan Kaki

Kombinasi Wiski dan Ekstasi pada Afriyani: 9 Orang Terkapar

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto yang beredar di dunia maya yang menunjukkan wanita yang diduga sebagai Apriani Susati, sopir Xenia Maut, saat tengah pesta miras. Fakta yang didapat kepolisian dari hasil uji lab, Apriani Cs mengonsumsi Wiski dan Ekstasi.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya memastikan Afriyani Susanti, pengemudi Xenia maut, yang merenggut sembilan nyawa, positif menggunakan narkoba jenis ekstasi.

Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Nugroho Aji mengatakan, setengah butir ekstasi bisa membuat seseorang kehilangan konsentrasi. Afriani dan teman-temannya mungkin mencampur ekstasi itu dengan alkolhol.

Malam sebelum menabrak belasan pejalan kaki, Afriyani dan tiga temannya diketahui menenggak tiga botol wiski (jenis minuman keras). Nugroho Aji mengatakan jika seseorang mengonsumi alkohol dan narkoba dalam waktu bersamaan, menciptakan efek yang tidak biasa kepada pengonsumsinya, apalagi saat mengemudikan kendaraan.

Pada kasus Afriyani, efek yang tak biasa yang terjadi adalah meninggalnya sembilan orang pejalan kaki yang diseruduk Daihatsu Xenia yang dikemudikan Afriyani. Kepolisian menyebut, sesaat sebelum mobil Xenia menyambar belasan pejaln kaki, Afiyani mengalami ketertegunan untuk beberapa waktu.

Saat 'bengong' di belakang kemudi, pedal gas tetap dilajukan. Per sekian detik, mobil oleng ke kiri. Pada kecepatan tinggi itu, Afriyani yang tengah 'tinggi' tak lagi mampu mengendalikan stir. Mobil tetap melaju dan menyambar halte, trotoar berikut para warga tak bersalah.

Atas tindakan tersebut Afriyanti yang juga dituduh melanggar tiga pasal UU Lalu Lintas, ketiga orang tersangka dikenai tiga pasal dalam UU Nomor 35 tahun 2009, yaitu Pasal 112 karena memiliki narkoba, pasal 132 karena menggunakan narkoba bersama-sama, dan pasal 127 karena menggunakan narkoba. Di luar ancaman karena melanggar UU Lalu Lintas terhadap Afriyani, untuk semua pasal dalam UU Nomor 35 ini ketiga tersangka diancam hukuman 4-12 tahun penjara. (*/ant/kcm).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini