Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan memanggil saksi ahli dari Universitas Indonesia (UI) guna mengaji pasal-pasal apa saja yang akan dikenakan pada kasus tabrakan maut atas tersangka Afriani Susanti (29).
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Dwi Sigit menjelaskan pemanggilan tersebut terkait masukan-masukan yang dikemukakan oleh para pengamat yang menganggap Afriani seharusnya dikenakan pasal pembunuhan karena mengakibatkan sembilan nyawa melayang.
"Semuanya, kami terima sebagai masukan. Akan kami kajiĀ lebih lanjut lagi dan kita akan panggil saksi ahli dari UI," jelas Sigit.
Lebih lanjut, Sigit mengaku masih terus mengakomodir keterangan-keterangan dari para petugas yang telah melakukan olah TKP di lapangan. Menurutnya hal tersebut demi mendapatkan penjelasan mengenai kejadian sebenarnya dari kecelakaan tersebut.
Sigit menambahkan pihaknya akan segera menyelesaikan berkas perkara kasus kecelakaan maut dalam beberapa hari ke depan.