News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Xenia Hantam Pejalan Kaki

Afriyani Dikenakan Pasal Pembunuhan

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Afriyani Susanti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak kepolisian Polda Metro Jaya menerapkan pasal pembunuhan 338 KUHP terhadap Afriyani Susanti (29) tersangka kecelakaan maut dan tersangka penyalahgunaan narkoba.

"Pasal 338 tentang pembunuhan kita terapkan pada tersangka Afriyani. Mungkin nanti kalo ada pro dan kontra silahkan dinilai dalam persidangan nanti," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto Selasa (31/1/2012).

Rikwanto menjelaskan penerapan pasal 338 dimungkinkan diterapkan bagi berkas Afriyani lantaran banyaknya korban meninggal akibat tabrakan maut tersebut hingga menghilangkan nyawa sembilan orang.

Lebih lanjut, terkait putusan berapa ancaman hukuman bagi Afriyani, Rikwanto menjawab itu semua tergantung putusan hakim saat pengadilan nanti.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini