News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilihan Gubernur DKI

Form B 8 KWK Bukti Warga Tak Dukung Cagub Independen

Penulis: Danang Setiaji Prabowo
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ramdansyah Ketua Panwaslu DKI

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bila ada warga yang merasa tidak memberikan dukungan pada pasangan Cagub-Cawagub DKI independen, maka diwajibkan mengisi form B 8 KWK atau form pernyataan tidak mendukung pasangan tersebut.

Menurut Ketua Panwaslu DKI, Ramdansyah, pihaknya banyak menemukan KTP ganda, KTP kadaluarsa, ataupun pencatutan KTP seseorang dalam berkas dukungan pasangan independen. Saat verifikasi faktual di lapangan, bagi warga yang merasa tidak memberikan dukungan maka harus mengisi form tersebut.

"Bila tidak mengisi form B 8 KWK, maka warga tersebut dianggap mendukung walaupun dia merasa tidak pernah memberikan dukungan. Formulir ini bisa didapatkan di PPS kelurahan setempat," ujar Ramdansyah, Jumat (17/2/20212).

Dikatakannya, dari temuannya di lapangan, timnya juga menemukan tanda tangan anggota Panwaslu beserta keluarganya yang dipalsukan dalam berkas dukungan pasangan independen.

"Jadi form B 8 KWK itu harus diisi dan ditandatangani bila menyatakan tidak mendukung. Anggota kami yang dicatut juga akan mengisi form tersebut," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini