News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Xenia Hantam Pejalan Kaki

Pengacara Afriyani: Pasal Pembunuhan Terkesan Dipaksakan

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Afriyani Susanti (29) tersangka kecelakaan di Tugu Tani, Jakarta Pusat dan tersangka narkoba menilai pasal 338 tentang pembunuhan yang dikenakan terhadap Afriyani  terlalu dipaksakan.

"Saya menilai ini seakan dipaksakan, pastinya dari Afriyani akan melakukan pembelaan diri," ujar Efrizal saat dihubungi Kamis (1/3/2012).

Menurut Efrizal apabila pasal yang diterapkan sesuai,  Afriyani akan menerima. Tapi jika pasal yang dijerat terhadap kliennya dinilai tidak sesuai, maka Afriyani akan membela diri.

"Masa iya Afriyani berniat mau membunuh, kecelakaan itu kan murni kelalaian karena dia mengantuk," kata Efrizal.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini