TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Afriyani Susanti (29) tersangka kecelakaan di Tugu Tani, Jakarta Pusat dan tersangka narkoba menilai pasal 338 tentang pembunuhan yang dikenakan terhadap Afriyani terlalu dipaksakan.
"Saya menilai ini seakan dipaksakan, pastinya dari Afriyani akan melakukan pembelaan diri," ujar Efrizal saat dihubungi Kamis (1/3/2012).
Menurut Efrizal apabila pasal yang diterapkan sesuai, Afriyani akan menerima. Tapi jika pasal yang dijerat terhadap kliennya dinilai tidak sesuai, maka Afriyani akan membela diri.
"Masa iya Afriyani berniat mau membunuh, kecelakaan itu kan murni kelalaian karena dia mengantuk," kata Efrizal.