News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Xenia Hantam Pejalan Kaki

Pengacara: Kejadian Tugu Tani Murni Kecelakaan

Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara dari terdakwa Afriani Susanti, Achmad Suyudi, mengaku akan mempelajari dakwaan alternatif penuntut umum, utamanya pasal 338. Achmad tak setuju kliennya disebut jaksa dengan sengaja merampas nyawa orang lain.

"Kami menyikapi dalam pasal itu tidak ada unsur maksud merampas nyawa orang lain. Dakwaan 338 terlalu sumir. Kita akan mengkaji Pasal 338 apakah memenuhi unsur. Itu murni kecelakaan," ujar Achmad di PN Jakarta Pusat, Kamis (26/4/2012).

Achmad tidak menampik jika pasal kelalaian dikenakan kepada kliennya tersebut. Pasalnya, karena Afriani bergadang dua malam, membuat konsentrasinya kala mengemudi hilang. Dengan kondisi begitu, Afriani memaksa menyetir.

Dalam persidangan Afriani dengan agenda pembacaan dakwaan, ada empat keluarga korban yang hadir. Mereka datang dari Tanah Tinggi, Jakarta Pusat. Mereka mengaku ingin menyaksikan jalannya persidangan dan Afriani dihukum dengan adil.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini