TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam sidang lanjutan kasus tabrakan maut di Jalan Ridwan Rais, Jakarta Pusat dengan agenda pembacaan eksepsi , tim penasehat hukum Terdakwa Afriyani Susanti mempertanyakan kecermatan Jaksa Penuntut Umum dalam mendakwa.
"Bahwa Jaksa Penuntut Umum telah membuat dakwaan yang tidak cermat," ujar Efrizal selaku penasehat hukum Terdakwa Afriyani saat membacakan eksepsinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Rabu (2/5/2012).
Menurut Efrizal, pendakwaan Terdakwa Afriyani dengan dakwaan primair kesatu, yaitu Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan unsur Kesengajaan sangat bertolakbelakang dengan Pasal primair kedua, yaitu Pasal 311 UU tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengandung unsur ketidaksengajaan.
"Jadi bagaimana mungkin satu perbuatan yang dilakukan oleh seorang Terdakwa mengandung dua unsur yang bertolakbelakang? Ini menjadi ambivalen," kata Syafruddin Makmur, salah satu tim penasehat hukum Terdakwa Afriyani.
Untuk itu, tim penasehat hukum Terdakwa meminta Majelis Hakim yang diketuai oleh Antonius Widayatono untuk mengesampingkan Pasal 338 KUHP untuk dikesampingkan termasuk Pasal-Pasal pendukungnya.
"Dengan demikian, Dakwaan Jaksa Penuntut Umum bersifat Ambivalen selayaknya batal demi hukum," terang Syafruddin Makmur.