News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilihan Gubernur DKI

Cagub Terancam Sanksi Berat Bila Kampanye di Tempat Ibadah

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPU DKI Jakarta, Dahlia Umar

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - KPU DKI Jakarta memastikan akan memberikan sanksi berat bila kandidat DKI 1 melakukan kampanye di rumah ibadah. Jadwal kampanye calon gubernur dan wakil gubernur DKI dimulai pada 24 Juni-7 Juli 2012.

"Apalagi di rumah ibadah, apalagi pada saat kampanye, pasti kita kenakan sanksi yang berat," kata Ketua KPU DKI Jakarta, Dahlia Umar di Jakarta, Jumat (4/5/2012).

Namun Dahlia tidak menjelaskan sanksi apa yang akan diambil KPU DKI Jakarta. Mengenai ditemukannya buletin Jumat di tempat ibadah, Dahlia mengatakan saar ini masih menjadi masalah etika.

"Seharusnya mereka itu mampu menjadi figur yang dapat menjaga lingkungan," imbuhnya.

Dahlia mengakui bahwa warga ibukota sudah banyak yang mengeluhkan mengenai pemasangan spanduk dan stiker. Dahlia mengungkapkan pihaknya telah menampung keluhan tersebut dan disampaikan kepada pasangan yang bertarung dalam Pilkada DKI Jakarta.

"Seharusnya mereka tetap menjaga kebersihan lingkungan, sudah banyak keluhan dari masyarakat dan juga di jejaring sosial," imbuhnya.

Sebelumnya, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) melihat adanya tim siluman dari kandidat Gubernur dan Wakil Gubernur DKI. Mereka melakukan aktivitas sosialisasi pasangan secara tidak etis.

"Misalnya adanya buletin Jumat, atau masuk masjid ada muka dia. Kadang-kadang membuat masyarakat menjadi apatis," kata Ketua KIPP Wahyudinata, di Bakoel Coffie.

Menurutnya peraturan KPU menjelaskan bahwa rumah ibadah dan sarana pendidikan merupakan tempat netral yang tidak dapat masuk kedalam kampanye kepala daerah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini