News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penusukan Siswa SMA

Istri Febri Dijerat Pasal Penganiayaan

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Raafi Aga Winasya Benyamin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menggelar sidang perdana untuk enam tersangka pengeroyokan siswa Pangudi Luhur, Raafi Aga Winayasa Benjamin, Selasa (08/05/2012).

Keenam terdakwa itu adalah Maratoga (27), Helmy (24), Fajar Eddy Putra (25), Ali Abek (33), Robby Syarif (34), dan Violetta Caecilia Maria Constanza, alias Connie (39), yang merupakan istri dari Sher Muhamad Febry Awan, pelaku penusukan terhadap Raafi, pada 5 November lalu di klub Shy Roof Top, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Jaksa Penuntut Umum Indra Hidayanto, dalam dakwaan mengatakan kejadian tersebut bermula saat Connie dilantai dansa di dorong Raafi hingga terjatuh. Saat Connie berdiri, hal yang sama pun dilakukan Raafi.

Kejadian tersebut berlanjut kepada pelemparan puntung rokok terhadap Ali Abel oleh Raafi, kemudian berimbas pada pemukulan Raafi yang dilakukan oleh Maratoga dan Ali Abel, Kemudian Sher datang, dan melakukan penusukan terhadap Raafi. Setelah ditusuk, Connie dan Fajar, Helmy dan Robby kemudian mendorong Raafi hingga terjatuh.

Raafi kemudian dibawa oleh teman-temannya ke Rumah Sakit Siaga Pasarminggu, Jakarta Selatan, dan menghembuskan nafas terakhirnya dalam perjalanan.

Keenam terdakwa itu dijerat pasal 170 ayat 2, mengenai pengeroyokan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara, serta pasal 170 ayat 1.

Jaksa juga menuntut terdakwa dengan pasal 351 KUHP, mengenai penganiayaan ayat 1 dan 3, jo pasal 55 ayat 1, mengenai penganiayaan terhadap seseorang.

Muara Karta, pengacara Helmy dan Fajar, menganggap dakwaan Jaksa tidak benar, karena pasal-pasal tersebut dipukul rata terhadap para terdakwa, padahal perbuatan para tersangka berbeda.

"Jaksa harus tahu mana (terdakwa) yang menonton, mana yang hanya lewat, masa jadi terdakwa semua. Ini sudah tidak benar," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini