News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilihan Gubernur DKI

Untungkan Satu Cagub, PNS Bisa Dipidanakan

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribunnews,com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta akan menyosialisasikan aturan mengenai Pilkada. Aturan tersebut berisikan ancaman pidana dan denda bagi pejabat negara hingga desa yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon.

"Tanggal 1 Mei kemarin, Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan anggota Banwaslu," ujar Ramdansyah di Jakarta, Selasa (8/5/2012).

Ia menjelaskan UU nomor 32 tahun 2004 yang diubah menjadi UU no 12 tahun 2008 tentang Pemerintah Daerah. Pasal 19 ayat 4 yang berbunyi setiap pejabat negara yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon terkena ancaman pidana 6 bulan dan denda Rp6juta. "Delapan tahun pasal ini salah penerapan," ujarnya.

Namun setelah MK memenangkan gugatan tersebut maka aturan tersebut akan disosialisasikan kembali. Pejabat negara tersebut hingga perangkat desa atau kelurahan.

"Dulu PNS tidak bisa dibawa ke pidana. Ada imbauan dari Mendagri atau Gubernur tetapi berdasarkan hukum pasal itu tumpul di lapangan. Aturan ini mengembalikan lagi," katanya.

Ramdansyah mengatakan aturan ini akan disosialisasikan di Balai Kota DKI Jakarta, hari ini pada pukul 02.00 WIB dan dihadiri pejabat pemrintahan seperti camat.

"Untuk lebih jelas, kita akan sosialisasikan siang jam 02.00 WIB, mengenai adanya ancaman pidana," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini