Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nicolas Timothy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang ke-7 kasus "Xenia maut" yang menewaskan sembilan orang di Jalan Ridwan Rais dengan terdakwa Afriyani Susanti kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Rabu (30/5/2012).
"Hari ini pukul11.00 siang kembali dengarkan keterangan saksi," kata pengacara terdakwa, Efrizal saat ditemui di lantai 2 Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Saksi-saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan ini menurut sepengetahuan Efrizal kurang lebih tujuh orang yang sebagian besar warga Tanah Tinggi, Jakarta Pusat.
Efrizal juga berharap, dalam persidangan nanti Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi-saksi yang dianggap paling mengetahui di muka persidangan sehingga tidak mengulur waktu.
"Seperti kemarin kesaksian seorang satpam. Dia hanya mendengar saja kejadian itu tanpa melihat langsung peristiwa itu terjadi. Kan buang-buang waktu," kata Efrizal.
Saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih mengumpulkan saksi-saksi yang hadir dengan cara memanggil satu persatu saksi di depan ruang sidang.
Ketika nama-nama tersebut dipanggil, ternyata beberapa belum hadir di Pengadilan. JPU pun berharap semua saksi hadir sebelum sidang dimulai.
"Semoga datang semua. Jadi tidak capek musti melakukan sumpah berkali-kali," kata Shoimah selaku JPU.
Sidang Afriyani Kembali Dengarkan Keterangan Saksi
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Gusti Sawabi
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger