News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Koperasi Langit Biru

Jaya Kumara Dijerat dengan UU Pencucian Uang

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasat Reskrim Polres Tangerang Kabupaten Kompol Sintho Silitonga mengatakan kepolisian akan menjerat Jaya Komara, Direksi Utama Koperasi Langit Biru (KLB) dengan UU Pencucian Uang.

"Akan dikenakan UU Pencucian Uang, tapi harus dilandasi dugaan penyalahgunaan uang investasi dari masyarakat yang kemudian mendatangkan keuntungan sebesar-besarnya bagi si pemilik," tutur Shinto Rabu (6/6/2012) di Mapolda Metro Jaya.

Dikatakan Shinto, penerapan pasal pencucian uang harus didasarkan dengan pasal penipuan dan penggelapan.

Selanjutnya, Shinto mengaku penyidik akan melakukan gelar perkara terkait kasus Koperasi Langit Biru untuk memantapkan penetapan unsur-unsur pasal yang akan disangkakan pada Jaya Komara.

Lebih lanjut saat ditanya kapan gelar perkara akan dilakukan, Shinto mengatakan masih belum mengetahui lantaran masih mencari sejumlah alat bukti lain.

Klik Juga:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini