News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Xenia Hantam Pejalan Kaki

Hakim Berhalangan, Sidang Afriyani Kembali Ditunda

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa penabrak pejalan kaki hingga tewas, Afriani Susanti, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Jakarta Pusat, Kamis (26/4/2012). Afriani diancam pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara dan dia juga dijerjat Pasal 311 UU Lalu lintas dan Jalan Raya tentang kesengajaan membuat kematian orang dalam berlalu lintas dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara. TRIBUNNEWS/HERUDIN


Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nicolas Timothy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pagi ini seharusnya sidang kasus kecelakaan maut yang menewaskan sembilan pejalan kaki di Jalan Ridwan Rais, Jakarta Pusat dengan terdakwa Afriyani Susanti kembali digelar. Namun, sidang ditunda lagi.

"Hakim anggota ada yang memimpin Pengadilan Negeri Kedung Giri," kata Soimah selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada wartawan usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Rabu (20/6/2012).

Soimah mengatakan, Hakim tidak bisa begitu saja untuk menggantikan hakim lain dalam persidangan. Hakim yang ingin menggantikan harus mendapatkan surat penetapan terlebih dahulu.

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Pusat, Antonius Widyanto menunda sidang sampai pekan depan dengan agenda yang sama, yakni dengarkan keterangan saksi.

"Dua hakim anggota kami tidak hadir. Maka sidang ditunda sampai hari Senin, 25 Juni 2012 dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi," kata Antonius.

baca juga:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini