Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nicolas Timothy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pagi ini seharusnya sidang kasus kecelakaan maut yang menewaskan sembilan pejalan kaki di Jalan Ridwan Rais, Jakarta Pusat dengan terdakwa Afriyani Susanti kembali digelar. Namun, sidang ditunda lagi.
"Hakim anggota ada yang memimpin Pengadilan Negeri Kedung Giri," kata Soimah selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada wartawan usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Rabu (20/6/2012).
Soimah mengatakan, Hakim tidak bisa begitu saja untuk menggantikan hakim lain dalam persidangan. Hakim yang ingin menggantikan harus mendapatkan surat penetapan terlebih dahulu.
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Pusat, Antonius Widyanto menunda sidang sampai pekan depan dengan agenda yang sama, yakni dengarkan keterangan saksi.
"Dua hakim anggota kami tidak hadir. Maka sidang ditunda sampai hari Senin, 25 Juni 2012 dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi," kata Antonius.
baca juga: