Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nicolas Timothy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah sebelumnya sidang tertunda lantaran ahli hukum pidana berhalangan hadir, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali akan menghadirkan ahli tersebut dalam persidangan kecelakaan maut dengan terdakwa Afriyani Susanti di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/7/2012).
"Hari ini akan panggil kembali ahli hukum pidana," kata Soimah selaku JPU, Rabu (18/7/2012).
Ahli hukum pidana yang dimaksud yaitu Dosen Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda. Sang ahli ini akan menjelaskan kedudukan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan Unsur Kesengajaan yang ada dalam dakwaan JPU.
Selain ahli hukum pidana, Majelis Hakim sebelumnya juga meminta kepada tim penasihat hukum terdakwa untuk menghadirkan juga saksi yang meringankan (A De Charge) untuk didengarkan keterangannya.
"Insya Allah nanti saksi yang meringankan tersebut bisa hadir di persidangan," kata Zainal Usman Koto, pengacara Afriyani.
Baca Juga: