News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Xenia Hantam Pejalan Kaki

JPU Kembali Coba Hadirkan Ahli Hukum Pidana

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa penabrak pejalan kaki hingga tewas, Afriani Susanti, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Jakarta Pusat, Kamis (26/4/2012). Afriani diancam pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara dan dia juga dijerjat Pasal 311 UU Lalu lintas dan Jalan Raya tentang kesengajaan membuat kematian orang dalam berlalu lintas dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nicolas Timothy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah sebelumnya sidang tertunda lantaran ahli hukum pidana berhalangan hadir, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali akan menghadirkan ahli tersebut dalam persidangan kecelakaan maut dengan terdakwa Afriyani Susanti di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/7/2012).

"Hari ini akan panggil kembali ahli hukum pidana," kata Soimah selaku JPU, Rabu (18/7/2012).

Ahli hukum pidana yang dimaksud yaitu Dosen Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda. Sang ahli ini akan menjelaskan kedudukan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan Unsur Kesengajaan yang ada dalam dakwaan JPU.

Selain ahli hukum pidana, Majelis Hakim sebelumnya juga meminta kepada tim penasihat hukum terdakwa untuk menghadirkan juga saksi yang meringankan (A De Charge) untuk didengarkan keterangannya.

"Insya Allah nanti saksi yang meringankan tersebut bisa hadir di persidangan," kata Zainal Usman Koto, pengacara Afriyani.

Baca Juga:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini