News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Xenia Hantam Pejalan Kaki

JPU: Unsur Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Terbukti

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa penabrak pejalan kaki hingga tewas di halte Tugu Tani, Afriyani Susanti (tengah)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam persidangan dengan terdakwa Afriyani Susanti dengan pembacaan tuntutan menegaskan perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 338 KUHP.

"Kami telah menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur yang terkandung di dalam Pasal yang didakwakan," ujar Soimah selaku JPU dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/8/2012).

Jaksa menjelaskan, terdakwa Afriyani memenuhi unsur "Barang Siapa". Soimah mengatakan bahwa terdakwa sebagai pengemudi adalah subyek hukum yang terlibat langsung dalam peristiwa kecelakaan maut yang menewaskan sembilan orang dan tiga lainnya luka berat.

Kedua, Soimah menjelaskan, terdakwa juga memenuhi unsur "dengan kesengajaan". Meski tidak memiliki definisi secara pasti, unsur tersebut dimaknai dengan tiga kategori, yakni kesengajaan dengan tujuan, kesadaran dan kemungkinan terjadinya suatu tindak pidana.

Soimah menjelaskan, terdakwa memiliki kesadaran karena lelah, mengantuk, masih di bawah pengaruh alkohol dan obat terlarang dalam tenggang waktu yang tidak lama ketika mengendarai mobil sehingga konsentrasi pun kurang.

"Perbuatan itu dapat dikualifikasikan sebagai unsur kesengajaan karena terdakwa pasti menyadari resiko yang ada," kata Soimah.

Mengingat Pasal yang didakwakan terhadap terdakwa secara kumulatif, maka Jaksa kembali menjelaskan pembuktian unsur-unsur dalam Pasal lain, yakni Pasal 311 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Tamalia Rosa selaku JPU menjelaskan, dalam Pasal 311 pada ayat (1), sebagai rujukan untuk ayat (4), ada unsur "dengan sengaja" yang penjelasannya hampir sama dengan unsur pada Pasal 338 KUHP. Untuk unsur "membahayakan orang lain" pun dapat dibuktikan oleh JPU yakni pada persitiwa ketika Arisendi mengingatkan terdakwa sebanyak dua kali.

"Pada awalnya terdakwa telah diperingatkan sebanyak dua kali. Tetapi terdakwa tidak menghiraukan," kata Tamalia.
 
Dengan unsur-unsur yang telah dibuktikan oleh Jaksa, maka Jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman selama-lamanya 20 tahun pidana penjara dan membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000.

Ayo Klik:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini