Laporan Ardhanareswari AHP
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keluarga korban meluapkan rasa puas dan emosinya terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terhadap Afriyani Susanti (29) tahun. Terdakwa dituntut 20 tahun penjara.
"Dia seperti iblis berwujud manusia. Sejak awal tidak menunjukkan penyesalan sama sekali," kata Jumari, kakak salah seorang korban tewas, Muhammad Akbar, Rabu (1/8/2012) di depan ruang sidang PN Jakarta Pusat.
Asep Triadi, keluarga korban, menambahkan, "Saya puas. Terima kasih. Kalau di bawah 15 tahun akan saya tuntut lagi."
Rombongan keluarga korban yang datang ke persidangan tersebut berteriak-teriak sambil meninggalkan ruang sidang sementara Afriyani menangis.
Afriyani didakwa melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Kendaraan di Jalan.
Minggu (22/1/2012) Afriyani menabrak 12 pejalan kaki di depan Tugu Tani, Jakarta Pusat, sembilan di antaranya tewas. Ia berada di bawah pengaruh alkohol dan ekstasi saat mengemudikan Daihatsu Xenia bernomor polisi B2479XI.
Ayo Klik: