News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Xenia Hantam Pejalan Kaki

Keluarga Korban: Afriyani Iblis Berwujud Manusia

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa penabrak pejalan kaki hingga tewas di halte Tugu Tani, Afriyani Susanti

Laporan Ardhanareswari AHP

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keluarga korban meluapkan rasa puas dan emosinya terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terhadap Afriyani Susanti (29) tahun. Terdakwa dituntut 20 tahun penjara.

"Dia seperti iblis berwujud manusia. Sejak awal tidak menunjukkan penyesalan sama sekali," kata Jumari, kakak salah seorang korban tewas, Muhammad Akbar, Rabu (1/8/2012) di depan ruang sidang PN Jakarta Pusat.

Asep Triadi, keluarga korban, menambahkan, "Saya puas.  Terima kasih. Kalau di bawah 15 tahun akan saya tuntut lagi."

Rombongan keluarga korban yang datang ke persidangan tersebut berteriak-teriak sambil meninggalkan ruang sidang sementara Afriyani menangis.

Afriyani didakwa melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Kendaraan di Jalan.

Minggu (22/1/2012) Afriyani menabrak 12 pejalan kaki di depan Tugu Tani, Jakarta Pusat, sembilan di antaranya tewas. Ia berada di bawah pengaruh alkohol dan ekstasi saat mengemudikan Daihatsu Xenia bernomor polisi B2479XI.

Ayo Klik:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini