TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah tim penasihat hukum terdakwa kasus kecelakaan maut yang menewaskan sembilan orang, Afriyani Susanti membacakan dupliknya, Majelis Hakim meminta tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Apakah anda ingin menanggapi isi duplik yang disampaikan oleh tim penasihat hukum terdakwa?" ujar Ketua Majelis Hakim, Antonius Widyanto saat menutup persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/8/2012).
Mendengar pertanyaan Majelis Hakim, JPU menyatakan tidak ada yang perlu ditanggapi. Dengan demikian, seluruh proses persidangan dari Dakwaan hingga duplik telah dilalui dan kini memasuki agenda pembacaan vonis.
"Berhubung libur lebaran, pembacaan putusan dilaksanakan pada tanggal 29 Agustus 2012. Dengan ini persidangan ditunda," ujar Antonius seraya mengetuk palu.
Setelah mendengar penundaan persidangan, para keluarga korban yang selalu hadir di setiap sesi persidangan raut mukanya nampak tenang. Sebab, sudah sekian lama mereka menunggu-nunggu, akhirnya Majelis Hakim akan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Afriyani.
"Akhirnya putusan juga. Semoga hakim memutus seadil-adilnya," Kata Yadi, salah seorang keluarga korban.
Baca Juga: