News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Persidangan John Kei

John Kei Diancam Pidana Mati

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Rachmat Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

John Kei (berkacamata hitam), usai menjalani sidang perdananya di Pengadilan Jakarta Pusat, Selasa (28/8/2012). John Kei didakwa terlibat kasus pembunuhan berencana terhadap pengusaha Tan Harry Tantono alias Ayung, Januari 2012 lalu. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pagi ini sidang dengan para terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Dirut PT Sannex Steel, Tan Harry Tantono alias Ayung digelar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa para terdakwa dengan ancaman hukuman pidana mati.

"Para terdakwa dikenakan dakwaan satu yaitu Pasal 340 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, Pasal 56 KUHP ayat (1) ke-2 ," ujar Herli Siregar selaku JPU saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/8/2012).

Adapun isi Pasal 340 KUHP yaitu, "Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, dancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun".

Menurut JPU, tuduhan pembunuhan berencana tersebut terbukti dalam peristiwa pembunuhan yang telah tercatat dalam Berita Acara Kepolisian (BAP), bahwa sebelum pembunuhan dilakukan, terdakwa telah terlebih dahulu menyatakan ancaman pembunuhan.

Selain itu, JPU juga mendakwakan pasal 338 Jo 55 ayat (1) ke -1 dan 56 (1) ke-2 KUHP sebagai dakwaan subsider terhadap terdakwa John Kei, Joachim Joseph Hungan dan Muklis B Sahab.

"Pasal 338 KUHP diancam dengan hukuman pidana paling seberat-beratnya 15 tahun," kata Herli.

Berita Terkait: John Kei Ditangkap

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini