News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Persidangan John Kei

John Kei: Saya Tidak Bersalah

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Rachmat Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

John Kei, menjalani sidang perdananya di Pengadilan Jakarta Pusat, Selasa (28/8/2012). John Kei didakwa terlibat kasus pembunuhan berencana terhadap pengusaha Tan Harry Tantono alias Ayung, Januari 2012 lalu. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Salah satu terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Tan Harry Tantono alias Ayung selaku Dirut PT Sannex Steel, John Refra Kei menanggapi dakwaan JPU usai persidangan.

"Saya tidak bersalah. Titik," kata John Kei di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/8/2012).

Hal yang serupa juga disampaikan oleh penasihat hukum terdakwa, Husein Renwarin. Ia menegaskan, dakwaan JPU tidak relevan dengan fakta yang tertulis di BAP. Menurutnya, kliennya tidak terlibat pembunuhan tersebut secara langsung.

"Dia (John Kei) kan tidak berada di kamar saat kejadian pembunuhan tersebut. Jadi tidak nyambung dakwaannya," kata Husein.

Atas dasar itu, para penasihat hukum para terdakwa sebanyak 19 pengacara ini akan mengajukan eksepsi atau sanggahan terhadap dakwaan JPU yang dibacakan Pada persidangan hari ini.

Berita Terkait: John Kei Ditangkap

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini