TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Hermawan mengungkapkan, pelaku tawuran yang membacok Deny Yanuar, siswa SMA Yayasan Karya 66 hingga tewas berhasil diringkus aparat.
"Pelakunya sudah tertangkap dengan inisial AD, beserta barang bukti celurit," kata Hermawan di halaman kamar jenazah RSCM, Jakarta Pusat, Rabu (26/9/2012).
Hermawan menjelaskan, pelaku berinisial AD berhasil diringkus di dekat Tempat Kejadian Perkara (TKP). Saat ini, lanjut Hermawan, pelaku dibawa ke Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan.
Hermawan melanjutkan, pelaku AD bisa dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun Pidana penjara, Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman 7 tahun Pidana penjara.
"Bisa juga kena sanksi Pidana Pasal 170 ayat (2) Ke-3 dengan ancaman pidana 12 tahun," kata Hermawan.
Sebelumnya, Deny Yanuar (17) siswa kelas XII SMK Yayasan Karya (Yake) 66, Manggarai, menjadi korban tawuran tewas bersimbah darah usai dicelurit musuhnya dari STM Kartika Zeni di Jalan Payakumbu, Minangkabau, Setia Budi, Jakarta Selatan.
"Korban tewas ditempat dengan belumuran darah, dengan luka sajam dibagian perut," kata Kasie Humas Polsek Tebet, Iptu Broto, kepada wartawan di lokasi, Rabu (26/9/2012).
Saat ini, jenazah korban masih berada di kamar jenazah RSCM, Jakarta Pusat untuk dilakukan visum et repertum.
Berita Terkait: Tawuran Pelajar
- Pelajar SMK Tewas Dicelurit di Bagian Perut
- Anggota DPR: Bisa Bekuk Teroris, Tangkap ABG Kok Susah
- Pelajar Korban Tawuran di Manggarai Kena Sabetan Celurit
- Kadisdik DKI Nilai Tawuran SMA 70 dan 6 Unik
- Dampak Bullying di Sekolah Menyebabkan Korban Bunuh Diri
- Pelajar Simpan Senjata Tajam Sekitar Bulungan