Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Polisi Ungkap Peran 24 Tersangka Kasus Mafia Judi Online Libatkan Oknum Pegawai Komdigi

Polda Metro Jaya menetapkan 24 orang tersangka terkait kasus mafia judi online yang melibatkan oknum pegawai Komdigi

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Erik S
zoom-in Polisi Ungkap Peran 24 Tersangka Kasus Mafia Judi Online Libatkan Oknum Pegawai Komdigi
Tribunnews/Reynas Abdila
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam konferensi pers pengungkapan kasus perjudian online melibatkan oknum pegawai Komdigi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/11/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan 24 orang tersangka terkait kasus mafia judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).


"Total penyidik menangkap 24 orang tersangka dan menetapkan 4 orang sebagai DPO," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/11/2024). 


Karyoto menyebut ada empat orang sebagai bandar atau pengelola website perjudian masing-masing berinisial A, BN, HE, dan J (DPO). 

Baca juga: Polda Metro Jaya Sudah Sita Uang Rp 150 Miliar dari Kasus Judi Online Komdigi


Sebanyak tujuh orang lainnya berperan sebagai agen pencari website judi online yakni berinisial B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO) dan C (DPO). 


Tiga tersangka berperan mengumpulkan list website judi online sekaligus penampung duit setoran dari agen di antaranya A alias M, MN dan juga DM. 

Rekomendasi Untuk Anda


Kemudian tersangka AK dan AJ bertugas memverifikasi website judi online agar tidak diblokir. 


"Dua orang memfilter memverifikasi website judi online agar tidak terblokir inisial AK (selaku staf Komdigi) dan AJ," ujarnya. 


Adapun oknum pegawai Komdigi yang ditetapkan tersangka berjumlah sembilan orang masing-masing berinisial DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD dan RR.


Mereka menyalahgunakan kewenangan pemblokiran website.


Dua orang berinisial D dan E berperan dalam melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca juga: Polisi Kembali Tangkap Pelaku Kasus Judi Online Komdigi, Uang Rp5 Miliar Setoran Bandar Disita


Selanjutnya, satu orang berinisial T berperan merekrut para tersangka


"Satu orang merekrut dan mengkoordinir para tersangka khususnya tersangka M alias A, AK dan AJ sehingga mereka memiliki kewenangan menjaga dan melakukan pemblokiran website judi T," tuturnya.


Kasus ini terungkap saat pihak kepolisian menyelidiki website judi online bernama Sultan Menang hingga akhirnya berhasil membongkar 'kantor satelit' yang dipakai pegawai oknum Komdigi terlibat judi online di kawasan Galaxy, Kota Bekasi.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas