Modus Judol dan Love Scamming Jaringan Internasional di Batam, 24 WNA Ditangkap
Polda Kepri menggerebek ruko di Batam dan mengamankan 24 WNA lintas negara yang diduga mengelola jaringan judi online internasional.
Penulis:
Faisal Mohay
Editor:
Suci BangunDS
Ringkasan Berita:
- Polisi menangkap 24 WNA dari berbagai negara di dua lokasi di Batam setelah mendapat laporan warga mengenai aktivitas mencurigakan.
- Sindikat ini menggunakan modus lotre Hongkong melalui siaran langsung Facebook dan akun palsu untuk menipu korban.
- Para pelaku kini terancam jeratan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
TRIBUNNEWS.COM - Sejumlah kasus judi online (judol) dan love scamming di Indonesia melibatkan Warga Negara Asing (WNA).
Kedua kasus tersebut memanfaatkan platform media sosial untuk menjaring korban melalui manipulasi psikologis maupun iming-iming keuntungan instan.
Pada Senin (11/5/2026), sebuah ruko di Sukajadi, Batam Kota, Kepulauan Riau digerebek setelah adanya laporan dari warga.
Sebanyak 24 WNA diamankan diduga terlibat judol jaringan internasional serta love scamming.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Silvester Simamora, menjelaskan petugas juga melakukan penggerebakan di lokasi kedua yakni di Orchard Park Business Center Blok D, Batam Kota.
"Informasi awal kita dapat dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan sekelompok WNA di permukiman mewah."
"Dari sana kami lakukan pengawasan, hingga malam tadi dilakukan penggrebekan dan kita mengamankan 24 WNA beserta perangkat untuk server judi online berbasis live streaming," paparnya, Selasa (12/5/2026), dikutip dari TribunBatam.id.
Baca juga: Web Judol Sudah Diblokir, tapi Terus Muncul yang Baru, Pakar: Salah Penanganan atau Ada yang Bekingi
Para pelaku terdiri dari 14 warga negara Vietnam, 1 warga negara Suriah, 2 warga negara Tiongkok, dan 4 warga negara Filipina.
Modus yang digunakan yakni menawarkan judi berkedok lotre Hongkong di media sosial Facebook.
“Misalnya operator dari Filipina akan memasarkan permainan kepada warga Filipina melalui siaran langsung Facebook,” lanjutnya.
Kompoltan ini memiliki dompat digital khusus yang digunakan untuk membayar permainan.
Mereka juga membuat akun palsu yang berpura-pura menang agar korban tertarik.
Akibat perbuatannya para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 426 Ayat (1) huruf a, b, dan c serta Pasal 607 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Kami menduga praktik perjudian tersebut telah berjalan terorganisasi dan memiliki jaringan lintas negara. Namun saat ini penyelidikan masih berjalan untuk membuktikan dugaan ini," tuturnya.
Baca juga: Gedung di Hayam Wuruk Jadi Markas Judol, Komisi III DPR: Jangan Sampai Jadi Surga Mafia!