Baca juga di Tribun Jakarta Digital
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA--Tim gabungan Polres Metro Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya menetapkan FR sebagai tersangka utama penganiayaan siswa SMAN 6 Jakarta, Alawy Yusianto Putra (15).
FR yang tercatat sebagai siswa XII SMAN 70 diduga sebagai pelaku pembacokan terhadap almarhum Alawy.
"Sudah ada satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu FR, kelas XII SMAN 70 Jakarta," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwantodi Mapolda Metro Jaya, Selasa (25/9/2012).
Rikwanto menyebut, sosok FR muncul usai memeriksa sejumlah saksi. Ciri-ciri FR ditengarai sesuai dengan keterangan saksi.
Ciri-ciri FR berhasil diketahui dari Ramdan Dinis, rekan Alawy, yang menderita luka sobek di pelipis dan kesaksian seorang guru SMA 6, Dedi Abdullah. Guru itu sempat melerai keributan yang terjadi.
"Dia (Dedi Abdullah) juga sempat menangkap FR dan bergumul, tetapi lepas. FR kabur," ujarnya seraya mengemukakan, FR juga muncul berkat 10 nama yang disodorkan SMAN 70.
Berbekal keterangan saksi, FR bersama sejumlah rekannya mendatangi Alawy yang saat itu tengah makan di sekitar Bulungan, Jakarta Selatan. Lokasi makan Alawy hanya berjarak sekitar 100 meter dari kompleks SMAN 70.
FR yang mempersenjatai diri dengan celurit lalu membacok Alawy tanpa sempat melakukan perlawanan. Alawy mengalami luka bacok di bagian dada. Akibat luka itu, Alawy tewas walau sempat dilarikan ke Rumah Sakit Muhammadiyah.
FR akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Orang Meninggal Dunia, dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Jika benar terlibat, FR bisa terancam hukuman 15 tahun penjara.
Sekadar diketahui tawuran antara kedua siswa sekolah tersebut bukan hanya kali ini terjadi. Mereka saling serang secara bergantian. Sudah berulang kali mereka terlibat perkelahian. Kasus tawuran sebelumnya terjadi pada 26 Januari 2012 lalu, tapi saat itu tak ada korban tewas.
Rikwanto menambahkan, FR dikenal sebagai veteran di angkatannya. Ia sudah dua kali tertinggal kelas.
"FR di sekolahnya pernah dua kali tidak naik kelas. Dan termasuk "veteran" diangkatannya. Dia juga punya catatan buruk," urai Rikwanto.
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Wahyu Hadiningrat menyangkal, bila kepolisian sudah menetapkan FR sebagai tersangka penganiayaan Alawy.