News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilihan Gubernur DKI

Kubu Foke: Gugatan Pilgub DKI ke MK 50:50

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Fauzi Bowo dan Nachrowi Ramli

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kubu Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli menyatakan menerima kekalahan mereka dalam pemilihan gubernur DKI Jakarta 2012-2017.

Dasril Affandi, tim advokasi dan hukum Fauzi-Nachrowi mengatakan menerima sepenuhnya hasil rapat pleno rekapitulasi KPU Provinsi DKI Jakarta. Jokowi-Basuki memperoleh 2.472.130 (53,82 persen) sementara Fauzi-Nachrowi 2.120.815 (46,18 persen).

"Kita terima karena itu juga dihadiri oleh saksi kita mulai dari tingkat TPS, PPK (kelurahan dan kecamatyan) KPU Kab/kota dan pada hari ini saya sebagai saksi. Tidak ada permasalahan," ujar Dasril, di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Jumat (28/9/2012).

Namun, lanjutnya, mereka akan menyertakan catatan-catatan saksi mereka di lapangan baik pelanggaran formil atau kualitas pemilihan gubernur DKI Jakarta. Selanjutnya, Dasril juga mengaku masih mendalami catatan tersebut apakah cukup kuat untuk untuk dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Nanti dari temuan itu dari tiga hari masa tenggang hari kerja setelah ini kami akan mengambil sikap apakah tetap pada posisi tidak mengajukan langkah hukum atau tidak," ujar pria berkaca mata itu.

Dikatakan Dasril, temuan mereka seperti adanya jockey (calo) yang menggunakan surat suara orang lain.

"Walaupun yang tertangkap di dua TPS tetapi kalau itu terjadi masif dan kita bisa buktikan di seluruh TPS yang 15 ribu (jumlah TPS 15. 059) itu kalau asumsinya 10 jockey satu TPS berarti ada 15 ribu jockey," papar Dasril.

Akan tetapi, lanjut Dasril, gugatan ke MK hanya akan dilakukan jika Fauzi-Nachrowi memberikan izin. Peluangnya masih 50:50.

Klik:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini