News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Direktur Utama PT Imperial Dipolisikan Konsumen

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Widiyabuana Slay
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama PT Imperial Media Panenmas, perusahaan  yang bergerak di bidang bisnis properti, Yoenoes Kartolo dilaporkan oleh seorang konsumennya Sumargani Subekti ke Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut dibuat lantaran Yoenoes tidak bersedia bertanggung jawab atas terjadinya kegagalan bangunan.  Dalam laporan bernomor LP/3166/IX/2012/PMJ/Dit Reskrimum tanggal 17 September 2012, Yoenoes Kartolo dituduh telah membangun dan menjual rumah dengan sistem pembuangan air hujan di dalam areal rumah, sehingga memicu ancaman banjir bagi para penghuni rumah.

"Awalnya saya membeli rumah yang dibangun Yoenoes, di Kompleks Town House Sektor 9 Bintaro, Kelurahan Jombang, Ciputat, Tangerang Selatan, Juni 2011 lalu. Dan saya merasa aneh saat pertama kali tinggal di rumah itu," ujarSumargani, dalam rilisnya, Minggu (30/9/2012).

Dikatakan Sumargani, di rumah itu dia mendapati pipa pembuangan air hujan keluar menjembul dari  tembok lantai dua. Dan setiap turun hujan, seluruh volume air tumpah di atas dak melalui pipa tersebut.

Akibatnya, Air mengalir ke pipa pembuangan yang letaknya dekat dengan tangga loteng. Sehingga memicu ancaman banjir dari dalam rumah.

“Airnya itu mengalir ke lantai satu jadi kami harus bangun tanggul di bibir loteng. Janjinya, seluruh sistem pembuangan air hujan tertanam di dalam tembok lalu dibuang ke luar rumah,” tegas Sumargani.

Sumargani menjelaskan, atas perbuatannya Yoenoes diduga telah melanggar pasal 25 Undang Undang Nomor 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi yang mewajibkan pelaku usaha jasa konstruksi untuk bertanggung jawab atas terjadinya peristiwa kegagalan bangunan.  Dengan ancaman penjara hingga lima tahun.

Public Relation PT Imperial Media Panenmas Livia J Valerie mengatakan masalah ini sudah selesai. 

"Permasalahan tersebut sudah diselesaikan secara baik antara Direktur Utama kami dengan Bapak Sumargani," ujar Livia dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi Tribunnews.com.

Masih menurut Sumargani selain dituding memicu kegagalan bangunan, Yoenoes bersama dengan staf pemasarannya, Arief Mustofa, juga dilaporkan melakukan tindak penipuan.

Dikatakan Yoenoes dan Arief Mustofa secara bersama-sama keduanya mengetahui dan memasang baliho raksasa di depan kompleks bertuliskan iming-iming hadiah langsung bagi para pembeli rumah yang mereka bangun.

Iming-iming hadiah juga ditawarkan melalui brosur yang dibagikan di kantor pemasaran milik pengembang ini. Sementara itu, hadiah yang ditawarkan yakni kitchen set, AC, TV, kulkas, dan mesin cuci.

"Nyatanya hadiah itu  tidak pernah ada, dan tidak pernah diserahkan pada konsumennya sampai dengan hari ini," singkat Sumargani.

Jadi selain melanggar pasal 378 KUHP, pengembang juga melanggar pasal 13 ayat 1 Undang Undang Perlindungan Konsumen yang melarang  setiap pelaku usaha melakukan promosi dengan menawarkan janji hadiah, namun dengan maksud untuk tidak diberikan kepada yang berhak. Pelanggaran terhadap ketentuan ini diancam pidana penjara dua tahun. 

METROPOLITAN POPULER

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini