Ganjil Genap Jakarta 27 November 2024 Ditiadakan karena Ada Pilkada Serentak
Inilah aturan Ganjil Genap (Gage) Jakarta dalam rangka Pilkada Serentak 27 November 2024, Dishub DKI meniadakan aturan ganjil genap.
Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Inilah aturan Ganjil Genap (Gage) Jakarta dalam rangka Pilkada Serentak 27 November 2024.
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun ini dilaksanakan pada hari Rabu (27/11/2024).
Demi kelancaran acara Pilkada Serentak pada 27 November 2024, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menginformasikan, aturan Ganjil Genap ditiadakan.
Imbauan peniadaan Ganjil Genap Jakarta pada 27 November 2024 tersebut, telah disampaikan Dishub Jakarta melalui Instagram resminya.
"Sehubungan dengan Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di seluruh wilayah Indonesia pada Rabu (27/11/24), ketentuan Ganjil Genap di di berbagai ruas jalan di Jakarta DITIADAKAN," tulis Instagram @dishubdkijakarta, dikutip Selasa (26/11/2024).
Ole sebab itu, masyarakat juga dihimbau untuk selalu mematuhi peraturan yang ada.
Serta tetap mengutamaman keselamatan di jalan.
Adapun dasar peniadaan Ganjil Genap Jakarta dalam rangka Pilkada Serentak 27 November 2024, adalah sebagai berikut:
Ketentuan Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan
- UU RI No 10 Tahun 2016 Pasal 201 Ayat (8): Pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di seluruh wilayah NKRI dilaksanakan pada bulan November 2024;
2. UU RI No 1 Tahun 2015 Pasal 84 ayat (3): Pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan;
3. Peraturan KPU No 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024;
Baca juga: Cara Cek DPT Online untuk Ketahui Nomor dan Lokasi TPS Pilkada 2024
4. Pergub DKI Jakarta No 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3): Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan HARI LIBUR NASIONAL yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden; dan
5. SE Menteri Ketenagakerjaan RI No 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
(Tribunnews.com/M Alvian Fakka)