Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Hari Ini, 27 Desember 2024

Setelah diberlakukan penghentian sementara selama libur Nataru 2024/2025, sistem ganjil genap di Jakarta kembali berlaku hari ini, 27 Desember 2024.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Hari Ini, 27 Desember 2024
Instagram @tmcpoldametr
Ganjil Genap Jakarta Berlaku Kembali Hari Ini, 27 Desember 2024 

TRIBUNNEWS.COM - Setelah diberlakukan penghentian sementara selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025, sistem ganjil genap di Jakarta kembali berlaku hari ini, Jumat (27/12/2024).

Pengaturan ini dilakukan untuk mengatur lalu lintas di ibu kota yang cenderung padat setelah masa liburan berakhir.

"27 Desember: Ganjil Genap Berlaku," dikutip dari X @TMCPoldaMetro.

Sebelumnya, selama libur Nataru 2024/2025 yaitu pada tanggal 25 dan 26 Desember 2024, Ganjil Genap di Jakarta tidak diberlakukan.

Keputusan ini sesuai dengan Pergub DKI Jakarta No 88 Tahun 2019 yang mengecualikan pemberlakuan Ganjil Genap pada hari libur nasional.

Jadwal Ganjil Genap Libur Nataru 2024/2025 Jakarta 

  • Rabu dan Kamis, 25 dan 26 Desember 2024: Ganjil Genap tidak berlaku
  • Jumat, 27 Desember 2024: Ganjil Genap Berlaku
  • Sabtu-Minggu, 28-29 Desember 2024: Ganjil Genap tidak berlaku
  • Senin-Selasa, 30-31 Desember 2024: Ganjil Genap berlaku

Waktu Penerapan Ganjil Genap

Ganjil genap biasanya diberlakukan pada hari kerja yaitu Senin - Jumat (kecuali hari libur Nasional), dengan jam operasional:

Baca juga: Ganjil Genap Jakarta Masih Belum Berlaku Hari Ini, 26 Desember 2024

  • Pagi: 06.00–10.00 WIB
  • Sore/Malam: 16.00–21.00 WIB

Pada akhir pekan (Sabtu dan Minggu), sistem ini tidak berlaku.

Ruas Jalan yang Diterapkan

Berita Rekomendasi

Sistem ganjil genap berlaku di 25 ruas jalan utama di Jakarta, termasuk:

  • Jalan Jenderal Sudirman
  • Jalan MH Thamrin
  • Jalan Gatot Subroto
  • Jalan Rasuna Said
  • Jalan MT Haryono

Daftar lengkap ruas jalan dapat dilihat melalui situs resmi Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Sanksi Bagi Pelanggar

Bagi pengendara yang melanggar aturan ganjil genap, sanksi berupa denda maksimal Rp 500.000 akan dikenakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Pelanggaran ini juga diawasi melalui kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) di sejumlah titik.

Kendaraan yang Dikecualikan dalam Aturan Ganjil Genap Jakarta

  • Kendaraan darurat (ambulans, pemadam kebakaran)
  • Angkutan umum berpelat kuning
  • Kendaraan listrik
  • Sepeda motor
  • Kendaraan dinas berpelat khusus atau dinas pemerintah

(Tribunnews.com/Farrah)

Artikel Lain Terkait Ganjil Genap Jakarta

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas