News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tawuran Pelajar

Tahu Bapak Fitra Pengusaha, Keluarga Alawy Tunjuk Pengacara

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Anwar Sadat Guna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi menutup muka Fitra Ramadhani (FR) alias Doyok alias Jarot, siswa SMAN 70, tersangka pembacok siswa SMAN 6 Bulungan, Jakarta Selatan, Alawy Yusianto Putra, sesampainya di Polres Jakarta Selatan, Kamis (27/9/2012). FR ditangkap oleh polisi pada 26 September di kawasan Condong Catur, Yogyakarta. KOMPAS/WISNU WIDIANTORO

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mengetahui latar belakang keluarga tersangka Fitra Ramadhani (19) adalah seorang anak pengusaha mebel di Bali, pihak keluarga korban, Alawy Yusianto Putra langsung menunjuk kuasa hukum untuk mengawal proses hukumnya hingga ke pengadilan.

Pihak keluarga Alawy telah menunjuk kuasa hukum yakni Ramdan Alamsyah. Melalui kuasa hukumnya itu, pihak keluarga meminta agar polisi menerapkan pasal berlapis dan hukuman yang didapatkan pelaku setimpal dengan perbuatannya.

"Keluarga khawatir, jika anak pengusaha mebel itu tak mendapatkan hukuman setimpal atas perbuatannya, jadi keluarga minta agar proses hukum terhadap tersangka harus dikawal," ungkap Ramdan Alamsyah, Minggu (30/9/2012).

Ramdan juga mengatakan pihak keluarga Alawy berharap agar tersangka (Fitra) bisa dijerat sesuai dengan ketentuan hukum yang telah ditetapkan yakni pasal 170, 351, dan 338 KUHP.

"Pokoknya keluarga ingin hukum ditegakkan agar ada efek jera kepada remaja dan anak sekolah yang kerap melakukan tawuran," singkat Ramdan.

Ramdan juga mengaku optimistis pihak kepolisian akan memproses tersangka (Fitra) sesuai dengan pasal berlapis yang telah diterapkan yakni 170, 351 dan 338 KUHP.

BACA JUGA:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini