Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mengetahui latar belakang keluarga tersangka Fitra Ramadhani (19) adalah seorang anak pengusaha mebel di Bali, pihak keluarga korban, Alawy Yusianto Putra langsung menunjuk kuasa hukum untuk mengawal proses hukumnya hingga ke pengadilan.
Pihak keluarga Alawy telah menunjuk kuasa hukum yakni Ramdan Alamsyah. Melalui kuasa hukumnya itu, pihak keluarga meminta agar polisi menerapkan pasal berlapis dan hukuman yang didapatkan pelaku setimpal dengan perbuatannya.
"Keluarga khawatir, jika anak pengusaha mebel itu tak mendapatkan hukuman setimpal atas perbuatannya, jadi keluarga minta agar proses hukum terhadap tersangka harus dikawal," ungkap Ramdan Alamsyah, Minggu (30/9/2012).
Ramdan juga mengatakan pihak keluarga Alawy berharap agar tersangka (Fitra) bisa dijerat sesuai dengan ketentuan hukum yang telah ditetapkan yakni pasal 170, 351, dan 338 KUHP.
"Pokoknya keluarga ingin hukum ditegakkan agar ada efek jera kepada remaja dan anak sekolah yang kerap melakukan tawuran," singkat Ramdan.
Ramdan juga mengaku optimistis pihak kepolisian akan memproses tersangka (Fitra) sesuai dengan pasal berlapis yang telah diterapkan yakni 170, 351 dan 338 KUHP.
BACA JUGA: