TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meskipun pihak keluarga tersangka Fitra Ramadhani alias Doyok (19), siswa SMAN 70 yang telah ditetapkan sebagai tersangka lantaran terbukti membacok Alawy berniat untuk meminta maaf pada keluarga Alawy. Namun tidak serta merta membebaskan Fitra dari hukumannya.
Hal ini diutarakan oleh Ramdan Alamsyah, Kuasa hukum korban pembacokan, Alawy siswa SMAN 6, Senin (1/10/2012) di Polres Jaksel.
"Esensi minta maaf tidak mengurangi atau tidak berarti pula permasalah ini selesai. Kasus ini harus tetap dituntaskan. Hukuman yang diterima tersangka harus dijadikan pelajaran bukan hanya bagi tersangka tapi juga pada orang lain yang akan melakukan hal serupa," ungkap Ramdan.
Dikatakan Ramdan, sejak awal pihak keluarga Alawy secara pribadi susah memaafkan perbuatan dari Fitra. Namun secara hukum pihak keluarga tetap meminya proses hukum tetap berjalan sesuai dengan koridornya.
"Komunikasi untuk mempertemukan pihak keluarga Alawy dengan keluarga Fitra sudah ada dan kita menyambut baik. tinggal tunggu momentum kapan pertemuan itu dilakukan, itu saja," terang Ramdan.