TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mapolres Jakarta Selatan, Selasa (2/10/2012) siang tadi menggelar rekonstruksi kasus tawuran yang mengakibatkan tewasnya Denny Januar, siswa SMA Yayasan Karya 66 (Yake).
"Hari ini sudah dilakukan rekonstruksi dan insya Allah minggu depan sudah bisa kita kirim berkasnya," terang Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Hermawan di Mapolres Jakarta Selatan, Selasa, (2/10/2012).
Menurut Hermawan, proses dalam kasus ini memang sengaja dipercepat mengingat tersangka dalam kasus ini masih dibawah umur dan waktu penahanannya lebih terbatas. Karena itu, lanjut Hermawan, berkas kasusnya harus diselesaikan dengan segera.
Dalam kasus ini sendiri sudah ditetapkan tiga orang tersangka, AD, EK dan GL, dengan AD sebagai pembunuh utamanya, ketiganya masih berusia dibawah umur.
Hermawan menuturkan, ada delapan adegan dalam rekonstruksi ini. Rekonstruksi ini, lanjut Hermawan, harus mengalami beberapa kali pengulangan karena pelaku sempat canggung dan stres karena harus memperagakan adegan pembunuhan ini.
"Tadi 8 kali adegan karena banyak diulang, mungkin canggung kali dan stres dilihat banyak orang," papar Hermawan.
Lebih lanjut, Hermawan menjelaskan, ketiga tersangka sudah diketahui perannya masing-masing. AD sebagai pelaku utama, sementara EK dan GL sebagai pelaku pembantu yang menendang dan memukul korban Denny dengan gesper.
"Untuk pasal tetap pasal 170 KUHP dan kita mengacu juga UU Perlindungan Anak yang nantinya dibagi sepertiga hukuman orang dewasa, persidangan juga agak beda nanti," tandasnya.
Klik: