News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tawuran Pelajar

Dalam BAP Baru, FR Sebut Mendapat Arit dari Temannya

Penulis: Bahri Kurniawan
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

FR (kiri), siswa SMA 70 Jakarta yang diduga sebagai pelaku utama pembunuhan dengan celurit terhadap siswa SMA 6, Alawy Yusianto Putra (15), didampingi kuasa hukum Nazaruddin Lubis (kanan) di ruang pemeriksaan Mapolrestro Jakarta Selatan, Kamis (27/9/2012).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fitrah Ramadhani alias FR alias Doyok (19) masih terus menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Alawy Yusianto Putra dalam insiden di perempatan bulungan Senin (24/9/2012) lalu.

FR disebutkan beberapa hari yang lalu telah membuat BAP (Berita Acara Pemeriksaan) baru, dimana didalamnya terdapat sebuah pernyataan baru terkait asal usul arit yang digunakan FR saat kejadian.

"Jadi arit itu diambil FR dari rekannya berinisial HS, dia ini siswa SMA 70 juga," ujar Yuspen Hadi, kuasa hukum FR saat ditemui di Jakarta, Kamis (4/10/2012).

Sebelumnya, kepolisian sempat mengatakan arit itu adalah milik FR yang diambilnya dari sebuah gorong-gorong dekat SMAN 70 Jakarta. Sementara menurut Yuspen dalam BAP baru disebutkan bahwa pada tawuran awal, arit itu dipegang oleh HS yang saat itu juga berada di lokasi kejadian.

"Pas tawuran kedua, HS memberikan arit itu ke FR. HS bilang ke FR 'Ini pakai'," ucap Yuspen.

Menganai HS, Yuspen enggan menjelaskan apakah HS termasuk di dalam 15 siswa SMAN 70 Jakarta yang sebelumnya telah diperiksa polisi terkait pelajar ikut dalam tawuran saat itu.

"Yang lainnya sudah terang semua, tidak ada tambahan lain dalam BAP barunya FR," tandasnya.

Lebih lanjut Yuspen mempertanyakan dimasukkannya Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dalam berkas FR. Pasalnya, FR masih menjadi satu-satunya tersangka dalam kasus itu.

Seperti diketahui, FR dijerat dengan tiga pasal terkait kasus tewasnya Alawy. Pertama, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, lalu Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Ia yakin kepolisian memiliki alasan untuk mencantumkan pasal pengeroyokan. 

"Yang namanya tawuran kan enggak sendiri, tapi tersangka saat ini baru FR. Mungkin polisi baru bisa mengungkap FR sebagai tersangka," tandas Yuspen.

Klik:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini