News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Demo Mahasiswa Ricuh di Pamulang

Status 11 Orang yang Diamankan Diputuskan Malam Nanti

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

situasi memanas di universitas Pamulang

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik dari satuan Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sampai saat ini, Jumat (19/10/2012) masih memeriksa 10 orang mahasiswa Unpam dan satu alumni pasca bentrokan kemarin, Kamis (18/10/2012).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan ke 11 orang tersebut bisa dikenakan pasal 160 KUHP tentang penghasutan, pasal 170 tentang pengeroyokan dan UU Darurat no 12 tahun 1951. Dan keputusan terlibat atau tidaknya baru bisa diketahui malam nanti.

"Malam nanti pukul 19.00 WIB baru bisa diputuskan hasilnya. Sampai saat ini mereka masih diperiksa. Nanti malam baru diketahui siapa yang terlibat siapa yang tidak terlibat dan siapa yang ditetapkan sebagai tersangka," jelas Rikwanto, Jumat (19/10/2012) di Mapolda Metro Jaya.

Rikwanto mengatakan, khusus untuk RSP, mahasiswa teknik industri smester 8 dikenakan UU Darusat no 12 tahun 1951 karena terbukti membawa sajam dan diancam hukuman 5 tahun penjara.

Klik:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini