TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik dari satuan Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sampai saat ini, Jumat (19/10/2012) masih memeriksa 10 orang mahasiswa Unpam dan satu alumni pasca bentrokan kemarin, Kamis (18/10/2012).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan ke 11 orang tersebut bisa dikenakan pasal 160 KUHP tentang penghasutan, pasal 170 tentang pengeroyokan dan UU Darurat no 12 tahun 1951. Dan keputusan terlibat atau tidaknya baru bisa diketahui malam nanti.
"Malam nanti pukul 19.00 WIB baru bisa diputuskan hasilnya. Sampai saat ini mereka masih diperiksa. Nanti malam baru diketahui siapa yang terlibat siapa yang tidak terlibat dan siapa yang ditetapkan sebagai tersangka," jelas Rikwanto, Jumat (19/10/2012) di Mapolda Metro Jaya.
Rikwanto mengatakan, khusus untuk RSP, mahasiswa teknik industri smester 8 dikenakan UU Darusat no 12 tahun 1951 karena terbukti membawa sajam dan diancam hukuman 5 tahun penjara.
Klik:
Baca tanpa iklan