TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Panwaslu DKI, Ramdansyah, akhirnya diberhentikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) secara tetap.
Vonis tersebut disampaikan Ketua DKPP Jimly Asshidiqie usai persidangan DKPP terhadap Ramdansyah di kantor KPU RI, Rabu (31/10/2012).
"Ramdansyah telah terbukti memberikan perlakuan yang berbeda kepada pengadu dengan bertindak tidak adil, tidak setara, dan tidak cermat sehingga menimbulkan ketidakpastian yang mengganggu citra lembaga Pengawas Pemilu," ujar Jimly Ashidiqie.
Putusan tersebut merupakan lanjutan pengaduan Sufni Dasco Ahmad dari Partai Gerindra dan M. Said Bakhri, Tim Advokasi Jakarta Baru.
Pengadu melaporkan Ramdansyah tidak netral karena tertangkap foto bersama denganĀ tim sukses pasangan Foke-Nara saat menindaklanjuti iklan Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) tanggal 17 September 2012 yang lalu.
Dalam Surat Keputusan yang bernomor 15/DKPP-PKE-I/2012, Ramdansyah pun mengakhiri jabatannya yang seharusnya berakhir Desember 2012.
Klik: