News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tawuran Pelajar

Berkas Lengkap, Fitra Ramadhani Siap Hadapi Persidangan

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Anwar Sadat Guna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Fitra Ramadhani (FR) alias Doyok alias Jarot, siswa SMAN 70, tersangka pembacok siswa SMAN 6 Bulungan, Jakarta Selatan, Alawy Yusianto Putra, tiba di Polres Jakarta Selatan, Kamis (27/9/2012). FR ditangkap 26 September di Yogyakarta. FR akan dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia, dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fitra Ramadhani, siswa SMAN 70 Jakarta yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penggeroyokan yang mengakibatkan tewasnya siswa SMAN 6 Jakarta Alawy Yusianto Putra, dikawasan Blok M, Jakarta Selatan, akan mulai disidangkan Desember 2012.

"Kasusnya pekan lalu sudah P21. Kemarin sudah pelimpahan tahap kedua yakni penyerahan tersangka berikut barang bukti dan juga beberapa rekan tersangka. Agenda sidang nanti dari kejaksaan," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Selasa (27/11/2012) di Mapolda Metro Jaya.

Rikwanto mengatakan, dalam berkas tersebut para tersangka dikenakan pasal 338, 351 dan 170 KUHP.

Dihubungi terpisah, kuasa hukum Fitra, Yupen Hadi juga membenarkan jika berkas sudah masuk dalam pelimpahan tahap kedua. Dan Yupen mengatakan bahwa Fitra sudah siap lahir dan batin untuk duduk di bangku persidangan.

"Iya, kemarin berkas sudah pelimpahan tahap kedua ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Secara lahir batin, FR siap untuk menjalani persidangan," terang Yupen.

Yupen menuturkan, untuk penetapan jadwal persidangan belum bisa dipastikan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sebab berkasnya baru dilimpahkan kemarin.

"Yang pasti tergantung dari kapan jaksa melimpahkan ke pengadilan, perkiraan pertengahan Desember," ujar Yupen.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini