Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fitra Ramadhani, siswa SMAN 70 Jakarta yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penggeroyokan yang mengakibatkan tewasnya siswa SMAN 6 Jakarta Alawy Yusianto Putra, dikawasan Blok M, Jakarta Selatan, akan mulai disidangkan Desember 2012.
"Kasusnya pekan lalu sudah P21. Kemarin sudah pelimpahan tahap kedua yakni penyerahan tersangka berikut barang bukti dan juga beberapa rekan tersangka. Agenda sidang nanti dari kejaksaan," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Selasa (27/11/2012) di Mapolda Metro Jaya.
Rikwanto mengatakan, dalam berkas tersebut para tersangka dikenakan pasal 338, 351 dan 170 KUHP.
Dihubungi terpisah, kuasa hukum Fitra, Yupen Hadi juga membenarkan jika berkas sudah masuk dalam pelimpahan tahap kedua. Dan Yupen mengatakan bahwa Fitra sudah siap lahir dan batin untuk duduk di bangku persidangan.
"Iya, kemarin berkas sudah pelimpahan tahap kedua ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Secara lahir batin, FR siap untuk menjalani persidangan," terang Yupen.
Yupen menuturkan, untuk penetapan jadwal persidangan belum bisa dipastikan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sebab berkasnya baru dilimpahkan kemarin.
"Yang pasti tergantung dari kapan jaksa melimpahkan ke pengadilan, perkiraan pertengahan Desember," ujar Yupen.