News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pendidikan

Kepala Sekolah SMKN 46 Dicopot Karena Lakukan Pungli!

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Rachmat Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Taufik Yudi Mulyanto mengungkapkan seorang kepala sekolah (Kepsek) terpaksa turun jabatan menjadi guru biasa setelah terbukti melakukan pungutan kepada para siswanya.

Mutasi jabatan ini terjadi di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 46 Jakarta Timur. "Terhitung sejak Senin (26/11/2012), Kepsek SMKN 46 telah dimutasi, sebagai sanksi dari oknum yang nakal. Sekarang dia hanya menjadi guru," kata Taufik saat dihubungi, Rabu (28/11/2012).

Taufik menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan Rivai telah menodai citra pendidikan dimana Pemprov DKI tengah menggencarkan program pendidikan gratis 12 tahun.

Taufik menegaskan, sejak Juni 2012, Pemprov DKI sudah menjalankan program Wajib Belajar (Wajar) 12 tahun. "Maka sejak itu pula sekolah tidak boleh melakukan pungutan dalam bentuk apapun sekalipun ada tanda terimanya," tegasnya.

Rivai kini hanya menjabat sebagai guru biasa di SMKN 46 Jakarta Timur. Ia terbukti melakukan pungutan liar berupa uang daya listrik dan air condtioner sebesar Rp 375.000 per siswa kepada 685 siswa kelas X, XI, dan XII di SMKN 46.

Selain itu Rivai juga melakukan pungutan liar berupa uang pendalaman materi sebesar Rp 600.000 untuk 220 siswa kelas XII.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini