News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pencurian

Tergiur Uang Ratusan Juta Supir Ekspedisi Gelapkan Barang

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Rachmat Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Barang bukti yang berhasil amankan Polda Metro Jaya

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Mohamad Iskandar alias Mat, kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Lantaran dirinya melakukan kongkalikong dengan tersangka Putra, yang masih diburu Polda Metro Jaya Putra, terlibat penggelapan barang senilai Rp 1,2 milyar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan kejadian ini terungkap lantaran adanya laporan ke Polda Metro, telah terjadi tindak pidana penggelapan pada Jumat (19/10/2012) dengan korbannya PT Three Logistic yang beralamat di Cipayung.

"Modusnya tersangka ini yang merupakan supir ekspedisi terperdaya dengan otak pelaku yang masih DPO yakni Putra untuk menggelapkan barang di truk fuso bernopol B 9257 DP. Seharusnya barang ekspedisi dikirim ke Sumatera tapi malah dibawa ke Gunung Putri Bogor dan dijual ke DPO bernama Siregar," ungkap Rikwanto, Kamis (29/11/2012) di Mapolda Metro Jaya.

Rikwanto mengatakan barang-barang senilai Rp 1,2 milyar ini berisi 6 koli panel TV, 119 koli garmen, 97 koli sepatu merk Nike, 31 koli aksesories, dan 7 koli UPS.

Seharusnya barang dibawa melalui pelabuhan merah untuk menyebrang ke Sumatera.

Akan tetapi, Putra menyuruh tersangka untuk mengarahkan ke daerah Cibubur dengan alasan mengisi bensin. Kemudian, di pos bensin Cibubur, tersangka diperintahkan turun dan menumpang bus lalu dengan imbalan Rp 4 juta. Seminggu kemudian, diberi lagi Rp 4 juta.

"Tersangka mendapat imbalan Rp 8 juta. Nantinya, jika barang terjual tersangka dijanjikan persenan ratusan juta. Tersangka akhirnya berhasil diringkus di Bandung. Tim hanya berhasil mengamankan 6 koli panel TV di lahan kosong di Gunung Putri. Kalau garmen dan sepatu sudah tidak ada," ungkap Rikwanto.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 372 KUHP tentang penggelapan barang dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini