News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Belum Ada Penetapan Tersangka, Korban Akademi Kripto Minta Penyidik Beri Kepastian Hukum

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KASUS TRADING KRIPTO - Kuasa hukum korban trading kripto, Jajang mendampingi korban berinisial RR yang mengambil keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait dugaan penipuan trading kripto yang menyeret pemilik Academy Crypto, Timothy Ronald dan Kalimasada. Korban diperiksa selama 10 jam di Gedung Ditressiber Polda Metro Jaya, Rabu (28/1/2026)

 

Ringkasan Berita:

  • Korban dugaan penipuan investasi kripto yang melibatkan pendiri Akademi Crypto mempertanyakan lambatnya penanganan perkara di Ditressiber Polda Metro Jaya 
  • Meski laporan telah masuk sejak enam bulan lalu dan dua terlapor, Timothy Ronald serta Kalimasada, sudah diperiksa, status hukum kasus belum jelas 
  • Para korban mengancam menggelar aksi unjuk rasa jika hingga akhir Juni 2026 tidak ada perkembangan signifikan

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para korban Akademi Kripto mempertanyakan proses penanganan perkara yang dilaporkan ke Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan investasi.

Mereka menilai kasus yang menyeret Timothy Ronald dan Kalimasada berjalan lambat meski telah dilaporkan sejak enam bulan lalu.

Kuasa hukum korban Jajang mengatakan hingga kini belum ada kejelasan mengenai status hukum perkara yang ditangani Subdit I dan Subdit IV Siber Polda Metro Jaya tersebut.

Menurut dia, para korban masih menunggu kepastian hukum atas laporan yang telah disampaikan kepada kepolisian.

"Perkara ini terkesan sangat tertutup kami melihat ada disparitas perlakuan yang mencolok jika dibandingkan dengan kasus-kasus lain di mana baru dilaporkan satu dua minggu sudah ada penetapan tersangka ," kata Jajang kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (4/6/2026).

Karena itu, pihaknya mempertanyakan belum adanya perkembangan signifikan dalam perkara tersebut.

Baca juga: Penipuan Transaksi Keuangan Mencapai Rp 9,1 Triliun, Industri Kripto Bongkar Modusnya

Menurut Jajang, lambatnya proses penanganan kasus telah menimbulkan tanda tanya di kalangan korban.

Ia berharap kepolisian dapat memberikan penjelasan terkait perkembangan penanganan perkara agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Para korban, kata Jajang, akan menempuh langkah aksi unjuk rasa apabila hingga akhir Juni 2026 belum ada perkembangan yang jelas.

"Kami tegaskan, jika sampai bulan Juni ini tidak ada status hukum yang jelas, kami akan melakukan upaya-upaya yang diperlukan untuk mencari keadilan," ujarnya.

Jajang mengatakan aksi tersebut akan digelar dalam skala lebih besar dibandingkan sebelumnya.

Meski demikian, ia mengaku masih menaruh harapan kepada Polda Metro Jaya untuk menyelesaikan perkara tersebut secara profesional.

Menurutnya, para korban tetap percaya kasus yang mereka laporkan akan ditangani hingga tuntas dan memberikan kepastian hukum.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini