TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Enam badan otonom tingkat pusat Mathla'ul Anwar menyatakan dukungan terhadap gugatan hasil Muktamar XXI Mathla'ul Anwar yang diajukan H. Andi Yudi Hendriyawan.
Meski demikian, dukungan tersebut dibarengi seruan kepada seluruh kader agar tetap menjaga persatuan, menghormati proses hukum, dan mengedepankan ukhuwah organisasi demi menjaga marwah Mathla'ul Anwar.
Forum Silaturahmi Badan Otonom Mathla'ul Anwar menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh bukan untuk memperdalam perbedaan di internal organisasi, melainkan sebagai mekanisme konstitusional guna memperoleh kepastian hukum atas berbagai persoalan yang muncul selama pelaksanaan muktamar.
Baca juga: Mentrans Iftitah Sambangi Mathlaul Anwar Serang, Bahas Peran Umat dalam Bangun Negeri
Ketua Umum DPP Generasi Muda Mathla'ul Anwar Ahmad Nawawi mengatakan forum menilai terdapat sejumlah persoalan prosedural dalam pelaksanaan Muktamar XXI yang perlu diuji melalui jalur hukum.
Karena itu, pihaknya mendukung gugatan yang saat ini sedang diproses pengadilan.
Namun demikian, forum menegaskan bahwa penyelesaian sengketa harus tetap ditempatkan dalam kerangka menjaga keutuhan organisasi.
Menurut mereka, proses hukum merupakan instrumen yang sah dalam negara hukum dan hasil akhirnya perlu dihormati oleh seluruh pihak.
Pandangan serupa disampaikan Ketua Umum DPP Himpunan Mahasiswa Mathla'ul Anwar (HIMMA), Muhammad Syafaat.
Ia menilai gugatan tersebut merupakan hak konstitusional yang dijamin undang-undang dan harus dihormati sebagai bagian dari mekanisme demokrasi organisasi.
Syafaat mengajak seluruh kader Mathla'ul Anwar untuk tidak terprovokasi oleh perbedaan pandangan yang muncul selama proses berlangsung.
Menurutnya, semangat persaudaraan dan kebersamaan harus tetap dijaga sambil menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Apapun hasilnya nanti, seluruh keluarga besar Mathla'ul Anwar diharapkan dapat menerimanya sebagai bagian dari komitmen bersama terhadap hukum, demokrasi organisasi, dan persatuan," ujarnya, Kamis (4/6/2026).
Sementara itu, H. Andi Yudi Hendriyawan menyatakan tetap optimistis terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Ia mengaku telah menyiapkan berbagai bukti untuk mendukung dalil gugatannya dan menyerahkan penilaiannya kepada majelis hakim.
Perkara tersebut hingga kini masih dalam tahap awal persidangan.
Dalam sidang kedua yang berlangsung pada 3 Juni 2026, majelis hakim memutuskan menunda persidangan untuk memberi kesempatan kepada pihak tergugat melengkapi sejumlah dokumen yang belum tersedia.
Baca tanpa iklan